spot_img

BERITA UNGGULAN

Ini Aturan Baru Makan di Restoran dan Warteg

SuaraPemerintah.ID – Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) daerah Jawa & Bali selama sepekan ke depan, Perpanjangan ini dimulai sejak 31 Agustus sampai September 2021.

Keputusan ini tersaji di Instruksi Menteri Dalam Negeri 38/2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

- Advertisement -

Selama sepekan ke depan, adapun aturan mengenai kegiatan makan atau minum di tempat umum pada wilayah PPKM berbeda-beda, baik itu di wilayah PPKM level 4, level 3, dan level 2. Ini aturan kegiatan makan atau minum di tempat umum:

PPKM Level 4

- Advertisement -

– Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah.

– Restoran, kafe dengan lokasi yang berada dalam ruang tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada mall hanya menerima take away dan tidak menerima makan di tempat yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah.

– Restoran, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah.

PPKM Level 3

– Warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.

– Restoran, kafe dengan lokasi yang berada dalam toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima take away dan tidak menerima makan di tempat.

– Restoran, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

– Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk outlet restoran, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

b) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

c) Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

PPKM Level 2

– Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.

– Restoran, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada mall diizinkan menerima makan di tempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas yang pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah.

– Restoran, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru