spot_img

BERITA UNGGULAN

Ini Beberapa Ruas Jalan di Kota Bandung Terapkan Ganjil Genap

SuaraPemerintah.ID – Aturan ganjil genap akan segera diterapkan di sejumlah ruas jalan Kota Bandung. Hal ini merupakan upaya pemkot untuk mengurangi mobilitas masyarakat.

Adapun beberapa akan diikutsertakan dalam aturan ini antara lain simpang Tamblong-Asia Afrika hingga simpang Asia Afrika-Otista dan Jalan Ir H Juanda dari simpang Dago-Cikapayang hingga Simpang Dago berlaku pada Sabtu 14 Agustus 2021 sampai 16 Agustus 2021 pada pagi hari pukul 08.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.

- Advertisement -

“Kami melakukan ujicoba sistem ganjil genap di Bandung. Sudah ada Perwal, kemudian dikeluarkan surat keputusan dari Dinas Perhubungan terkait ganjil genap,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Bandung, AKBP M Rano Hadianto, Jumat (13/8).

“Jadi pertimbangannya bahwa dengan situasi yang sudah membaik ini, mari kita tetap sama-sama mengontrol diri, mengendalikan diri, jangan sampai ada kasus covid lagi,” sambungnya.

- Advertisement -

Sementara itu, Kadishub Bandung M Ricky Gustiadi membeberkan, ada beberapa kendaraan tidak terkena pemberlakuan ganjil genap. Di antaranya, mobil angkutan umum, kendaraan ojol, kendaraan berpelat merah hingga kendaraan yang berhubungan dengan pengendalian Covid-19 hingga yang berhubungan dengan logistik. Ia memastikan efektivitas aturan ini akan terus dievaluasi secara berkala.

“Itu yang kita berlakukan mulai hari ini, tanggal 14 Agustus sampai tanggal 16 Agustus. Setelah itu kami evaluasi kembali. Cuma tiga hari ini uji coba, nanti apakah berlanjut atau tidak itu keputusan pimpinan,” katanya.

Sebelum itu, penerapan ini sudah dilakukan di sejumlah ruas Kabupaten Bandung sejak Rabu (11/8) lalu. Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Rislam Harfian mengatakan, adanya pemberlakuan ganjil genap berdasarkan Instruksi Mendagri tentang perpanjangan masa PPKM, dan juga karena ada surat edaran Bupati Bandung Nomor 443.1/1860/HUK dan Keputusan Kadishub Kabupaten Bandung Nomor 551.1/1430/LALIN.

Nantinya kebijakan ini akan berlangsung mulai tanggal 12 sampai 16 Agustus 2021, pada pagi hari pukul 07.00 WIB sampai 09.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB. Beberapa ruas yang masuk dalam aturan ini adalah Jalan Al Fathu traffic light Desa Soreang sampai dengan Simpang 3 Sukarame, Jalan akses Tol Soroja-Soreang traffic light Al Fathu sampai dengan Simpang Tol Soroja, Jalan Kopo-Soreang traffic light Gading Cingcin sampai traffic light pemda.

 

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru