Senin, Juni 22, 2026
Beranda BUMN / BUMD / BUM Desa Jasa Raharja Berikan Santunan Keluarga 27 Korban Tenggelamnya KMP Yunicee

Jasa Raharja Berikan Santunan Keluarga 27 Korban Tenggelamnya KMP Yunicee

649

SuaraPemerintah.ID- Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) mengucapkan terima kasih kepada PT Jasa Raharja dan PT Jasa Raharja Putera memberikan santunan bagi keluarga korban tenggelamnya Kapal Motor Penumpang Yunicee rute Ketapang-Gilimanuk pada Selasa 29 Juni 2021 lalu, di wilayah perairan selat Bali. Wagub Cok Ace juga menyampaikan, belasungkawa dan berharap para keluarga korban diberikan ketabahan.

“Ini merupakan musibah yang tidak bisa kita tebak, dan pada saat tersebut memang sedang ramai-ramainya yang menyeberang ke Ketapang, karena ada upacara di Pura Semeru, tapi semoga dengan musibah ini juga memberikan kita suatu pelajaran baik bagi pengelola kapal maupun penumpang sendiri agar lebih waspada,” kata Wagub Cok Ace, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/8/21).

“Semoga dengan adanya santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga korban dan korban yang masih sakit semoga cepat dipulihkan dan dapat beraktifitas sebagaimana mestinya,” sambung Cok Ace.

Pada kesempatan sama, Direktur Operasional PT. Jasa Raharja Cabang Bali Dewi Aryani Suzana mengatakan, penyerahan santunan secara simbolis ini sekaligus menjadi bentuk empati dan silaturahmi kepada keluarga penumpang KMP Yunicee.

“Santunan secara langsung telah diserahkan kepada keluarga penumpang, melalui kunjungan langsung secara jemput bola, dan selanjutnya santunan diserahkan melalui transfer,” ungkap Dewi.

Dewi memaparkan, untuk santunan bagi para penumpang telah diproses pihaknya ialah, untuk jumlah penumpang sebanyak 27 orang, total santunan meninggal dunia Rp 862 Juta telah diserahkan sebanyak 20 penumpang.

Kemudian, untuk seluruh santunan diserahkan sesuai alamat keluarga yang berada di 6 kota asal yaitu: Surabaya 1 orang, Banyuwangi 7 orang, Denpasar 5 orang, Singaraja, 5 orang, Pamekasan 1 orang dan Tasikmalaya 1 orang, serta jaminan biaya perawatan bagi penumpang yang mengalami luka-luka sebanyak 7 penumpang.

Selain itu Dewi menjabarkan, sebagaimana ketentuan akibat kecelakaan alat angkutan umum bahwa setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50 juta dan bagi korban luka-luka di rumah sakit diberikan penjaminan biaya rawatan secara overbooking sampai dengan Rp 20 juta Rupiah, serta bagi korban yang tanpa ahli waris diserahkan santunan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta. Besaran tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

“PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan,” tutup Dewi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini