SuaraPemeritah.ID– Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4. Dalam Kepgub tersebut mengatur aktivitas di Jakarta mengharuskan warga sudah mendapat vaksin dengan menunjukkan kartu vaksin.
“Setiap orang yang akan melakukan aktivitas di tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal dosis pertama),” ujar Anies,Kamis (5/8/21).
Bagi warga Jakarta mendaftar vaksin melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki) sertifikat vaksin akan secara terintegrasi dapat didownload di situs pedulilindungi.id.
Bagi warga masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium. Dan bagi penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Sementara penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Anies sebelumnya pernah mengingatkan, adanya aturan kewajiban vaksin tidak bisa dijadikan standar melakukan aktivitas secara bebas. Ia berujar, adanya kebijakan tersebut dibuat untuk mengakomodir kegiatan yang tidak bisa dilakukan secara virtual.
“Ada aktivitas menjaga jarak itu sulit, saya beri contoh, potong rambut, bisa enggak potong rambut jarak jauh?, Enggak bisa, virtual pun tidak mungkin, apakah potong rambut boleh beroperasi? Menurut ketentuan boleh, tapi tambahkan persyaratan memotong rambut harus sudah vaksin,” jelas Anies.
Anies mengatakan, kebijakan itu bukan sebagai mempersulit aktivitas atau kegiatan perekonomian masyarakat. Namun, imbuhnya, penularan virus Corona di Jakarta belum terkendali namun aktivitas esensial tidak dapat diisolasi secara total.
“Jadi jangan diartikan kalau sudah dua kali vaksin lalu bebas bepergian ke mana saja, jadi protokol kesehatan harus tetap diikuti,” ungkapnya.
Secara terpisah, sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap ada pengertian warga terkait wacana kebijakan kewajiban sertifikat vaksin saat beraktivitas di Jakarta. Menurutnya, vaksin Covid-19 sangat berdampak positif bagi kesehatan di Jakarta.
“Jadi maaf, untuk dipahami dimengerti oleh warga Jakarta bahwa vaksin ini adalah sesuatu yang sangat penting bagi kesehatan, keselamatan kita, keluarga dan semuanya,” kata Riza.
Riza menambahkan, vaksinasi Covid-19 sangat membantu menekan fatalitas pasien dari kematian. Berbeda dengan vaksinasi cacar dan vaksinasi lainnya tidak menularkan virus melalui droplet.
“Jadi, vaksin ini penting karena kalau tidak divaksin bisa menimbulkan mengakibatkan penularan dan bisa mengakibatkan kematian. Jadi kami minta semuanya segerakan melaksanakan vaksin di tempat masing-masing dan juga seluruh warga agar mendapatkan vaksin,” tutupnya.


.webp)










