SuaraPemerintah.ID –Â Pemerintah kini sedang merapikan ruang laut Indonesia dalam penggelaran pipa dan kabel telekomunikasi bawah laut. Saat ini kabel bawah laut masih berantakan sehingga perlu dirancang dengan rencana tata ruang atau rencana zonasi.
Penataan ulang kabel bawah laut ditetapkan berjalan terbitnya Keputusan Menteri KP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut pada Februari 2021. Kepmen ini merupakan tindak lanjut dari Kepmenko Marvest Nomor 46 Tahun 2021 tentang Tim Nasional Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.
“Kondisinya kita tahu semua perlu kita tata, kalau orang sunda sekarang ini pabaliut (semrawut), untuk menata itu ada Keputusan Menteri Marvest Nomor 46, kemudian itu ditindaklanjuti dengan Kepmen KP Nomor 14 tahun 2021,” ujar Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Suharyanto dalam Bincang Bahari “Menjaga Kedaulatan Digital di Laut”, Kamis (12/8).
Penataan ini sudah ditentukan dalam kepmen ada 217 jalur koridor, 43 segmen pipa, 4 landing station dan 209 beach main hole. Alur-alur yang ada di Kepmen tersebut akan menjadi acuan untuk penggelaran kabel dan pipa bawah laut.
“Di dalam Kepmen 14 ini juga sudah diatur bagaimana alur pipa dan kabel laut yang berada di luar koridor itu, bahwa nanti sambil menunggu masanya berakhir itu, akan kita lakukan pendataan. Setelah nanti masanya berakhir, ketika mau perpanjangan tentu saja kita akan ikuti koridor yang ada ini,” katanya.
Selanjutnya, pada tahun 2020 silam, Pemerintah telah melakukan penataan ulang kabel bawah laut di laut Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, program ini dilakukan selama 2 tahun lebih.
Perancangan kabel bawah laut ini dilakukan agar pemanfaatan ruang bawah laut menjadi disiplin dan tidak dimanfaatkan pihak tidak bertanggungjawab. Hal ini dapat mengakibatkan ‘kusutnya’ kabel di bawah laut Indonesia. Penataan kabel dan pipa bawah laut ini dilakukan tim khusus dari tingkat nasional yang berisi para menteri dan perwakilan lintas kementerian/lembaga.
“Jangan negeri kita ini jadi korban ketidakdisiplinan kita dan dimanfaatkan oleh banyak pihak. Jadi semua ini kita harus pahami dan kita bangun Indonesia yang tertib bukan yang semrawut,” pesan Luhut dalam pembukaan Sosialisasi Alur Pipa dan atau Kabel Bawah Laut, Jakarta, Senin (22/3).
Dalam waktu singkat setelah dibentuknya tim ini pemerintah telah dapat mewujudkan kebijakan penataan alur pipa dan kabel bawah laut. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 tahun 2021 tentang Alur Pipa dan atau Kabel Bawah Laut.
Aturan tersebut berisi 43 segmen alur pipa bawah laut, 217 segmen alur kabel bawah laut dan 209 beach manhole dan termasuk empat tempat landing station yang ditetapkan lokasinya di Batam, Kupang, Manado dan Jayapura.
Dalam hal ini, dia meminta, bahwa penataan kabel-kabel fiber optik tidak lagi memiliki alur sulit. Dia ingin kabel-kabel fiber optik dibuat dari sumber langsung ke lokasi tujuan tanpa ada singgah atau transit di titik tertentu.
Menurutnya, cara ini akan membuat lebih efisien, mengingatkan agar para pelaksana tidak lagi berpura-pura tidak tahu dan tidak melakukan efisiensi. “Jadi kita harus sepakat sehingga kabel fiber optik kita yang ke Amerika atau ke Australia langsung ke tujuan. Begitu juga dengan Eropa,” kata Luhut.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, penataan ruang bawah laut ini sebagai upaya pemerintah untuk memaksimalkan pendapatan negara. Hanya saja, karena kondisi yang semrawut tersebut membuat kontribusinya kurang optimal.
“Penerimaan yang cukup besar bagi negara. Sayangnya kondisi penggelaran pipa atau kabel bawah laut belum teratur, tidak tertib dan tidak tertata sehingga perlu diselaraskan dengan rencana tata ruang atau rencana zonasi,” papar Trenggono.
Kondisi ini tentunya menyulitkan pemerintah dalam memanfaatkan ruang laut secara optimal untuk berbagai kegiatan. Semisal perikanan perhubungan laut atau pelayaran, pengelolaan energi dan sumber daya mineral dan kegiatan lainnya.
“Ketidaktertiban kegiatan penempatan pipa dan kabel bawah laut ini dapat menimbulkan konflik penyelenggaraan pipa atau kabel bawah laut,” pungkasnya.


.webp)


















