BerandaPemdaPekan Ini Kawasan Puncak Terapkan Ganjil Genap Pengendara Mobil-Motor

Pekan Ini Kawasan Puncak Terapkan Ganjil Genap Pengendara Mobil-Motor

SuaraPemerintah.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Polres Bogor, bakal menerapkan pemberlakuan ganjil genap di Jalan Raya Puncak, untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Setelah terjadi kepadatan kendaraan di wilayah Puncak, Bupati Ade Yasin bersama Kapolres Bogor AKBP Harun langsung melakukan evaluasi di Pendopo Bupati, Senin (30/8/21).

“Kami sepakati untuk uji coba ganjil genap mulai akhir pekan ini selama dua pekan pada Jumat, Sabtu dan Minggu,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Harun.

- Advertisement -

Katanya, nantinya kendaraan yang bakal terkenal ganjil genap tidak hanya kendaraan bernomor polisi luar Bogor. Namun untuk seluruh kendaraan melintas di jalan raya puncak, termasuk sepeda motor.

“Pengecualian hanya untuk kendaraan darurat, seperti ambulans, pemadam kebakaran, bahan bakar, angkot dan pengangkut logistik,” tutur dia.

Mengenai hal ini, Harun mengatakan, selama akhir pekan kemarin, telah terjadi kepadatan kendaraan di kawasan Puncak hingga 40 persen atau sekitar 38 ribu kendaraan.

“Untuk titiknya masih kami kaji lebih jauh. Jadi. Ada beberapa titik yang rencananya akan ditutup penuh kecuali warga sekitar,” paparnya.

Sementara Bupati Ade Yasin menjelaskan, jika uji coba ganjil genap ini berhasil, maka akan dibuatkan payung hukum untuk perkuatan dalam jangka panjang.

“Kita uji coba dulu. Kita lihat respon masyarakat, kalau mengarah pada perbaikan kita akan minta payung hukumnya. Uji coba juga sambil sosialisasi,” katanya.

Ia pun mengakui, pihaknya mendapat teguran dari pemerintah pusat terkait kepadatan kendaraan pada akhir pekan lalu. Ade pun diminta mencari solusi atas kemacetan tersebut.

“Kemarin itu, macetnya sampai ke pemerintah pusat dan banyak yang nanya ke saya dan kapolres. Ini kita mencari solusinya. Karena anggapan di masyarakat, saat ada pelonggaran, dianggap semua boleh. Tetapi kemarin saat macet itu kan didominasi roda dua yah. Mereka hanya melihat-lihat puncak saja. Karena wisata kan masih tutup,” ucap Ade.

Selain harus mematuhi aturan ganjil genap, masyarakat yang hendak menuju Puncak pun wajib menunjukkan bukti bahwa mereka sudah divaksin.

“Harus sudah terdaftar di aplikasi pedulilindungi. Karena kita masuk wilayah aglomerasi, jadi surat swab atau antigen tidak lagi berlaku. Kadi harus bawa surat bukti vaksin,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM