SuaraPemerintah.ID –Â Pemerintah menambahkan dana sebesar Rp 10 triliun pada Kartu Prakerja dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini. Sebelumnya jumlah dana tersebut diberikan untuk Kartu Prakerja, kemudian ada perubahan dalam pembagian anggaran. Adapun rincian pembagiannya antara lain Rp 8,8 triliun untuk BSU, sedangkan sisanya Rp 1,2 triliun untuk Kartu Prakerja.
Mengenai hal ini, Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan, manajemen akan menjalankan program berdasarkan arahan pemerintah.
“Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja memiliki mandat untuk melaksanakan program sesuai arahan Komite Cipta Kerja, termasuk mengenai anggaran,” ujarnya, Rabu, (4/8/21).
Terkait perubahan pembagian anggaran tersebut, louisa memaparkan, membuat manajemen juga akan melakukan penyesuaian dengan target peserta Kartu Prakerja. Namun tidak berdampak pada jumlah yang diterima para peserta.
“Target peserta memang selalu disesuaikan dengan dana yang diberikan kepada manajemen, karena setiap penerima sudah jelas alokasi anggarannya yaitu 1 juta dana pelatihan, 2,4 juta insentif pasca pelatihan dan 150.000 insentif mengikuti survei evaluasi,” terangnya.
Adanya perubahan dana Kartu Prakerja berdasarkan apa yang disampaikan Menteri koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada akhir bulan lalu. Bahwa pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak PPKM Level 4. Salah satu diantaranya bantuan kartu prakerja.
Menurut Airlangga, pemerintah memberikan dana sebesar Rp 10 triliun untuk Kartu Prakerja. Namun ada sedikit perubahan alokasi dari dana tersebut.
“Di mana akan digunakan untuk subsidi upah sebesar Rp 8,8 triliun dan sisanya Rp 1,2 triliun akan digunakan untuk Kartu Prakerja,” paparnya dalam Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, Senin, (26/7/21).
Bantuan pekerja ini nantinya akan diberikan kepada pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Kartu Prakerja akan diberikan kepada pekerja yang berada di daerah PPKM level 3 dan 4. Penerima subsidi gaji diberikan hanya untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta.






