SuaraPemerintah.ID – Seiring dengan turunnya level PPKM di Jakarta menjadi level 3, sehingga pembelajaran tatap muka (PTM) di seluruh jenjang pendidikan, mulai bisa dibuka. Senin ini 30 Agustus 2021, adalah hari pertama penerapannya.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta, telah mengeluarkan aturan pelaksana teknis untuk PTM tersebut. Yakni melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 882 Tahun 2021 tentang Teknis Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi COVID-19.
Dalam petunjuk aturan teknis tersebut, salah satu yang diatur adalah mengenai waktu pembelajaran tatap muka. Antara Sekolah Menengah Atas SMA/SMK/sederajat), tidak sama dengan SMP maupun SD dan PAUD.
Seiring dengan turunnya level PPKM di Jakarta menjadi level 3, sehingga pembelajaran tatap muka (PTM) di seluruh jenjang pendidikan, mulai bisa dibuka. Senin ini 30 Agustus 2021, adalah hari pertama penerapannya.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta, telah mengeluarkan aturan pelaksana teknis untuk PTM tersebut. Yakni melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 882 Tahun 2021 tentang Teknis Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi COVID-19.
Dalam petunjuk aturan teknis tersebut, salah satu yang diatur adalah mengenai waktu pembelajaran tatap muka. Antara Sekolah Menengah Atas SMA/SMK/sederajat), tidak sama dengan SMP maupun SD dan PAUD.


.webp)

















