spot_img

BERITA UNGGULAN

Jalan di Jakarta Diberlakukan Ganjil Genap Per 12 Agustus, Ini Rutenya

SuaraPemerintah.ID– Satgas penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta memutuskan mengubah strategi dalam mengatur mobilitas masyarakat. Penyekatan tidak lagi berlaku di 100 ruas jalan, diganti dengan beberapa kebijakan salah satunya mengaktifkan kembali kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan pribadi roda empat.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kadishub nomor 320 tahun 2021.

Adapun, pembatasan dengan sistem ganjil-genap ini berlaku pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB. Sambodo menyebut, kebijakan ini mulai disosialisasikan kepada masyarakat pada Kamis, 12 Agustus 2021.

“Di delapan ruas jalan ini (ganjil-genap) mulai tanggal 12 yaitu hari Kamis akan kita berlakukan kita uji cobakan pembatasan dengan sistem ganjil-genap,” terang Kombes Sambodo Purnomo di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8/21).

Berikut Ruas Jalan bakal diberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap:

1. Jalan Sudirman
2. MH. Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru