spot_img

BERITA UNGGULAN

PPKM Level 4 di Pulau Jawa-Bali Diperpanjang, Pusat Perbelanjaan Boleh Buka

SuaraPemerintah.ID– Pemerintah resmi memperpanjang PPKM berbasis level 4 di Pulau Jawa dan Bali, mulai 10-16 Agustus 2021. Menteri Dalam Negeri mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan PPKM tersebut yang tertuang pada Inmendagri Nomor 30/2021 yang berlaku Selasa (10/8/21).

Dalam aturan itu dilakukan percobaan pembukaan mal untuk DKI Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Kegiatan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi 25 persen pukul 10.00 WIB-20.00 WIB. Penduduk berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang untuk memasuki pusat perbelanjaan.

- Advertisement -

“Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal ditutup,” tulis aturan Kemendagri RI, Selasa (10/8/21).

Dalam aturan ini dijelaskan tempat ibadah, yaitu masjid, musala, gereja, pura, wihara, kelenteng, serta tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dibuka dengan maksimal 25% kapasitas atau 20 orang. Kebijakan ini juga akan diatur kembali Kementerian Agama.

- Advertisement -

Adapun area fasilitas umum, seperti tempat wisata, ditutup sementara. Tidak hanya itu, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan dapat menimbulkan keramaian juga ditutup sementara.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru