SuaraPemerintah.ID– Pemerintah resmi memperpanjang PPKM berbasis level 4 di Pulau Jawa dan Bali, mulai 10-16 Agustus 2021. Menteri Dalam Negeri mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan PPKM tersebut yang tertuang pada Inmendagri Nomor 30/2021 yang berlaku Selasa (10/8/21).
Dalam aturan itu dilakukan percobaan pembukaan mal untuk DKI Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Kegiatan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi 25 persen pukul 10.00 WIB-20.00 WIB. Penduduk berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang untuk memasuki pusat perbelanjaan.
“Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal ditutup,” tulis aturan Kemendagri RI, Selasa (10/8/21).
Dalam aturan ini dijelaskan tempat ibadah, yaitu masjid, musala, gereja, pura, wihara, kelenteng, serta tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dibuka dengan maksimal 25% kapasitas atau 20 orang. Kebijakan ini juga akan diatur kembali Kementerian Agama.
Adapun area fasilitas umum, seperti tempat wisata, ditutup sementara. Tidak hanya itu, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan dapat menimbulkan keramaian juga ditutup sementara.


.webp)












