SuaraPemerintah.ID– Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali selama dua pekan, mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021. Zona ini meliputi PPKM level 2, 3 dan 4.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa 45 kota dan kabupaten di 18 provinsi dengan risiko tinggi. Antara lain Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan, Bengkulu Utara, Kutai Timur di Kalimantan Timur, Pekanbaru di Riau, Kota Padang di Sumatera Barat.
Untuk PPKM level 3 diterapkan di 302 kabupaten/kota, sebagian mencakup level 4. Kemudian PPKM level 2 ditetapkan di 39 kabupaten dan kota.
“Sesuai dengan arahan presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama 2 minggu yaitu 10 hingga 23 Agustus. Karena memang berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun, maka yang di luar Jawa ini karena natur-nya kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu,” ujar Airlangga, Senin (9/8/21).
Aturan PPKM untuk level 3 luar Jawa-Bali mencakup kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan prokes ketat. Kemudian industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun jika ditemukan klaster maka ditutup selama lima hari.
Selain itu, rumah makan seperti Restoran pembeli boleh makan di tempat dengan 50 persen kapasitas dan prokes ketat, mal atau pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan 50 persen kapasitas dan wajib menggunakan masker.
Tempat ibadah diperbolehkan berkegiatan dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dan menerapkan prokes ketat.
Untuk PPKM level 4 di luar Jawa-Bali, perubahan ketentuan mencakup industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen dengan prokes ketat. Jika ditemukan klaster ditutup lima hari.
Untuk tempat ibadah diperbolehkan berkaitan dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 30 orang dan prokes ketat.
“Dan ini seluruhnya akan dimasukkan dalam Instruksi Mendagri akan diterbitkan malam hari ini,” pungkasn Airlangga.