Rabu, Januari 28, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Satgas Covid-19 Rilis Edaran Soal Prokes 3M Fasilitas Publik

SuaraPemerintah.ID – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2021 mengenai Pembentukan dan Optimalisasi Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan Fasilitas Publik Dalam Rangka Penanganan Pandemi covid-19.

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito memaparkan, SE ini mulai berlaku pada 1 September 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.

- Advertisement -

“Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik ini dibentuk untuk menunjang pencapaian masyarakat produktif aman Covid-19. Kita tahu bahwa peluang penularan Covid-19 dapat terjadi di mana saja: di dalam rumah, saat di perjalanan, maupun saat beraktivitas di luar rumah,” tuturnya, Jakarta, Selasa (31/8/21)

Dia berharap Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik dibentuk dalam sebelas kelompok aktivitas masyarakat yaitu aktivitas ekonomi dan belanja, aktivitas hiburan dan olahraga, aktivitas penyediaan akomodasi, dan aktivitas pelayanan kesehatan. Kemudian aktivitas transportasi, aktivitas kerja, aktivitas pendidikan, aktivitas sosial, aktivitas penegakan hukum, aktivitas energi dan lingkungan, dan aktivitas keagamaan.

- Advertisement -

Sebagai penunjang pelaksana, kata Wiku, Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik mengikutsertakan pengelola atau petugas pada fasilitas publik, asosiasi atau ikatan pengelola fasilitas publik, dan Satgas Covid-19 Daerah (Duta Perubahan Perilaku atau Relawan). Pihak yang terlibat dalam Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik akan menjalankan tiga fungsi, yakni pencegahan, pembinaan, dan pendukung.

Fungi pencegahan Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik dilakukan melalui sosialisasi 3M secara berkala dan penerapan protokol kesehatan 3M. Misalnya penetapan titik masuk dan keluar yang berbeda, penyemprotan desinfektan secara berkala, dan skrining kesehatan di pintu masuk fasilitas seperti pengecekan suhu, mencuci tangan, dan pemindaian barcode aplikasi PeduliLindungi.

Fungsi pembinaan Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik dilaksanakan melalui upaya pemantauan penerapan protokol kesehatan setiap unsur fasilitas publik dan peneguran. Pemberian sanksi ditetapkan Pemerintah Daerah dan asosiasi atau ikatan pengelola fasilitas publik kepada pelanggar protokol kesehatan di fasilitas publik dengan penerapan prinsip sanksi berjenjang atau peningkatan sanksi apabila unsur fasilitas publik mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.

Pemantauan dan evaluasi Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik secara kinerja dilakukan oleh Satgas Covid-19 Daerah dan pembinaan dilakukan oleh Kodim dan Polres, Koramil, Polsek atau Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

“Dalam hal ini Satgas memperhatikan tingkat wilayah administrasi pemantauan dan evaluasi kinerja Satgas Protokol Kesehatan 3M Fasilitas Publik yang sudah sepatutnya menyesuaikan dengan kondisi dan karakteristik daerah dan fasilitas publik bersangkutan,” kata Wiku.

Dalam menjalankan fungsi, Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik mengikuti Panduan Teknis Pembentukan dan Operasional Satuan Tugas Protokol Kesehatan 3M Fasilitas Publik. Pendanaan untuk kegiatan ini nantinya akan berasal dari swadaya, hibah, maupun bantuan resmi dari Pemerintah Daerah setempat atau Pemerintah Pusat.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru