Rabu, Maret 25, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Ini Alasan Menteri Nadiem Bubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan

SuaraPemerintah.ID-Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim telah resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai lembaga independen standardisasi pendidikan di Indonesia. Dasar hukumnya adalah Permendikbudristek Nomor 28/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja. Posisi BSNP kini digantikan oleh Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan.

Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang menjelaskan, pembubaran BSNP tidak bertentangan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Menurutnya, UU Sisdiknas tidak menyebut nomenklatur BSNP.

- Advertisement -

“Tetapi hanya menyebut badan standardisasi penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan,” kata Catharina dalam rapat kerja Kemendikbudristek dengan Komisi X DPR RI, Rabu (8/9/21)

Kemendikbudristek, menurutnya, akan mengganti BSNP menjadi Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan langsung berada di bawah Mendikbudristek. Itu artinya lembaga tersebut sudah tidak independen lagi, tapi langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Mendikbudristek.

- Advertisement -

Sebelumnya, pembubaran BSNP tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP). Pada pasal 35 UU Sisdiknas, badan standarisasi tersebut memang bersifat mandiri di tingkat nasional dan provinsi.

Namun, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011, penjelasan tidak dapat menjadi dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang bersifat norma. Sehingga, pada Pasal 35 UU Sisdiknas tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menyatakan BSNP diatur dalam UU Sisdiknas.

Chatarina mengatakan bahwa PP SNP telah sejalan dengan UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Pemerintah Daerah. Sebab, dalam UU Dikti tidak menyebut nomenklatur BSNP. Kemudian dalam UU Pemda mengatur bahwa kewenangan pemerintah pusat adalah menetapkan standar nasional pendidikan.

Adapun penghapusan kelembagaan BSNP dalam PP SNP yang baru dan Peraturan Kemendikbudristek tentang Organisasi dan Tata Kerja justru untuk mengeliminasi duplikasi atau tumpang tindih kewenangan dalam penyusunan, penetapan standar nasional pendidikan.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru