spot_img

BERITA UNGGULAN

Ini Syarat Perjalanan Domestik Via Darat, Laut dan Udara PPKM Jawa-Bali

SuaraPemerintah.ID-Pemerintah telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa Bali selama sepekan ke depan, terhitung sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021 mendatang.

Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri 38/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan ini melampirkan syarat yang harus dipenuhi bagi para pelaku perjalanan domestik baik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi jarak jauh.

Misalnya, seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api. Berikut aturannya :

– menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

– menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut

– ketentuan di atas hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek

– untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1 dan

– untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru