Rabu, Juli 9, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Jokowi: Pegawai Negeri Sipil Wajib Lapor Harta kekayaan

SuaraPemerintah.ID – Presiden Jokowi telah wajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk lapor harta kekayaan. Kebijakan ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang disahkan Jokowi pada 31 Agustus 2021.

Kebijakan ini mengatur kewajiban, larangan, hingga hukuman disiplin bagi para PNS. Setidaknya, ada 17 kewajiban yang harus diikuti para PNS. Salah satunya, soal kewajiban melaporkan harta kekayaan.

- Advertisement -

“PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” berikut isi dari Pasal 4 huruf e dari salinan PP, Rabu (15/9/21).

Bagi PNS melanggar aturan tersebut makan bakal dapat hukuman disiplin sedang hingga berat. Sesuai dengan Pasal 10 ayat 2, pejabat administrator dan fungsional yang tidak melapor harta kekayaan bakal diberi hukuman disiplin sedang.

- Advertisement -

Hukuman disiplin tersebut diatur dalam Pasal 8 ayat 3 terdiri dari, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 sampai 12 bulan.

Sementara, untuk kategori hukuman disiplin berat bakal diberikan kepada pejabat tinggi dan pejabat lainnya yang tidak lapor mengenai harta kekayaan namun ia tak melakukannya.

Hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Hukuman disiplin berat sebagaimana dijatuhkan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan pejabat pimpinan
tinggi dan pejabat lainnya,” bunyi Pasal 11.

Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan dengan hukuman disiplin sedang dan berat dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa. Adapun tim pemeriksa terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.

“Untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa,” terang dari Pasal 31 ayat 1.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,890PelangganBerlangganan

Terbaru