SuaraPemerintah.ID –Â Kementerian Kesehatan (Kemenkes) perbarui sistem aplikasi PeduliLindungi supaya warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) sudah disuntik vaksin bisa mendapatkan sertifikat.
“Jadi, kami sudah menyiapkan website dengan alamat vaksinln.dto.kemkes.go.id untuk para WNI maupun WNA untuk mendaftarkan, dan nanti akan kita verifikasi,” tutur Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, Selasa (14/9/21).
Ia menjelaskan, fitur ini diperbarui pemerintah agar para pelaku perjalanan luar negeri yang telah disuntik vaksin di luar wilayah Indonesia dapat terverifikasi.
Peserta akan diwajibkan mengisi formulir yang tersedia di aplikasi PeduliLindungi berupa identitas diri, riwayat perjalanan serta jenis vaksin yang telah mereka dapatkan dari luar negeri, kata Setiaji.
Kemudian, Kemenkes akan melakukan pengecekan. Bagi WNI akan diverifikasi oleh Kemenkes, sedangkan WNA oleh kedutaan masing-masing.
“Selanjutnya mereka akan mendapat hasil konfirmasi melalui email yang telah didaftarkan. Proses ini paling lama tiga hari,” katanya, dikutip dari Antara.
Pemberitahuan via email pengguna menjadi syarat untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi untuk memperoleh sertifikat vaksinasi yang dapat digunakan dalam mengakses sejumlah ruang publik di Indonesia, seperti pusat perbelanjaan, transportasi umum, tempat hiburan dan sebagainya.
“Dengan adanya fitur ini diharapkan hak WNA dan WNI bisa tetap kita penuhi dengan menggunakan model yang cukup sederhana. Harapannya mempermudah dan memperlancar akomodasi fasilitas publik,” tutupnya.


.webp)












