SuaraPemerintah.ID –Â Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan Gubernur Bali Wayan Koster resmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Sampah Tanggung Jawabku (Samtaku) dan penanganan sampah Sarbagita di Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (10/9/21).
Pada peresmian ini, Luhut menyampaikan sambutan bahwa TPST ini dibangun atas sinergi antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan pihak swasta. TPST ini harapannya menjadi solusi dalam mengentaskan permasalahan sampah. Pemilahan sampah organik dan nonorganik diharapkan dapat mengurangi sampah masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan menekan risiko kebocoran sampah plastik ke lingkungan.
“Kita tidak bisa lagi mengandalkan TPA sebagai akhir dari penanganan sampah. Untuk itu, harus ada terobosan dalam pengelolaan sampah. Penerapan ekonomi sirkular dan pemanfaatan sampah menjadi sumber daya merupakan paradigma baru dalam pengelolaan sampah,” katanya.
Masih kata dia, Ia menegaskan, pemerintah memperhatikan masalah pengelolaan sampah, khususnya sampah plastik. Sebab itu, ia selalu menekankan untuk mengambil langkah-langkah, serta menerapkan pendekatan secara terintegrasi dari hulu ke hilir.
“Penanganan sampah memang memerlukan biaya yang tidak sedikit, namun kegagalan dalam melakukan pengelolaan sampah akan memberikan dampak yang lebih besar bagi lingkungan, pariwisata, kesehatan masyarakat, dan polusi. Pemerintah telah mengambil langkah konkret dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengakselerasi dan meningkatkan rasio pendaurulangan sampah plastik di Tanah Air,” papar dia.
Selanjutnya, turut menyampaikan sambutan, Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, bahwa TPST Samtaku Jimbaran sebagai program Pemda Badung dalam mengembangkan konsep Badung mandiri sampah. Sampah diolah dimulai dari sumber timbunan sampah berlanjut pada proses 3R (Reduce, Reuse, Recycle) pemrosesan akhir pada TPST.
Ia juga memaparkan program implementatif dari konsep Badung mandiri sampah yang telah diupayakan antara lain: merevitalisasi TPS 3R sejumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Badung dengan melengkapi sarana prasarana yang dibutuhkan untuk operasional pengolahan sampah. Kemudian, membangun TPS 3R baru pada sejumlah desa lainnya belum memiliki TPS 3R, mengembangkan TPST di Mengwitani dalam zona wilayah tengah dan ke depan mengembangkan zona wilayah utara.
“TPST Samtaku Jimbaran mampu berkontribusi dalam mengolah sampah, sehingga tidak lagi dibuang tapi diolah untuk menghasilkan ekonomi sirkular serta menjadi role model yang dapat direplikasi di wilayah-wilayah di Provinsi Bali,” tutup Giri Prasta.