SuaraPemerintah.ID – Pemerintah melalui Kementerian Sumber Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang Keras bagi masyarakat melakukan pertambangan emas tanpa izin.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin membeberkan, bahwa pertambangan ilegal tersebut bukanlah pertambangan rakyat.
“Ini penting, banyak dipelesetkan seolah-olah kalau rakyat menambang itu jadi pertambangan rakyat. Pertambangan rakyat yang sesungguhnya ada aturannya, ada regulasinya, dan sudah jelas,” tuturnya di acara webinar, Senin (27/9/21).
Menurutnya, pertambangan ilegal ini tidak mengikuti regulasi yang ada, tidak mengikuti tata kelola pertambangan yang baik, serta membahayakan dan merusak.
Tak hanya melanggar undang-undang dan regulasi yang ada, secara esensial PETI disebutnya melanggar UUD 1945. Pertambangan ilegal tidak sejalan dengan Pasal 33 ayat 3, yang berbunyi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Sekali lagi, PETI jauh sekali dari semangat ini. Dia kuasai oleh sekelompok orang, bahkan oleh pemodal-pemodal besar, dan jauh dari semangat untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat luas,” tandasnya.
Ridwan meluruskan, masyarakat yang dimaksud bukan hanya rakyat setempat saja, tapi seluruh rakyat Indonesia. Aturan ini berlaku bukan untuk rakyat yang hidup saat ini, tapi juga rakyat Indonesia yang akan hidup di masa yang akan datang.
“Jadi semangat ini lah yang mendasari kita untuk mengatakan PETI melanggar Undang-Undang Dasar 1945,” tutupya ujar Ridwan.


.webp)
















