SuaraPemerintah.ID – Penggabungan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI dan PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR terus dipersiapkan. PPI pun telah mengumumkan rancangan penggabungan ini.
Penggabungan PT BGR ke dalam PT PPI secara resmi tertuang berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 97 tahun 2021 tanggal 15 September 2021.
Sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, PPI sebagai perusahaan penerima penggabungan mengambil alih dan menanggung seluruh aktiva, pasiva, hak, kewajiban, operasional bisnis dan pekerja BGR sebagai akibat dari penggabungan yang akan berlaku pada tanggal efektif.
Tanggal efektif tersebut adalah setelah ditandatanganinya akta penggabungan dan terbitnya persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas Perubahan anggaran Dasar PPI sehubungan dengan penggabungan.
“Dalam rangka pembentukan Holding BUMN Pangan, kami telah menerima PP RI Nomor 97 th 2021, kami berharap penggabungan ini dapat memberikan nilai positif bagi pemegang saham, manajemen, karyawan dan secara umum, masyarakat dan industri perdagangan dan logistik di Indonesia, kami berkomitmen untuk melayani lebih baik,” ucap Sekretaris Perusahaan PT PPI, Syailendra
Penggabungan BGR ke dalam PPI akan menghasilkan sebuah perusahaan dengan posisi yang lebih baik di pasar dan meningkatkan kapasitas pertumbuhan industri perdagangan dan logistik di Indonesia yang semakin kompetitif dengan The New PPI.


.webp)


















