SuaraPemerintah.ID –Â Pemerintah secara resmi telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali mulai 19 Oktober hingga 8 November 2021. Dengan demikian, evaluasi mengenai pelaksanaan PPKM luar Jawa-Bali tetap dilakukan setiap pekan.
“Perpanjangan PPKM tadi disampaikan kepada Bapak Presiden dan setujui di luar Jawa dan Bali diberlakukan 19 Oktober sampai 8 November dalam 3 minggu dengan evaluasi total dilakukan setiap minggu,” papar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, pada Senin (18/10/21).
Dalam hal ini, menurutnya, sudah tak ada lagi daerah di luar Jawa-Bali berstatus PPKM level 4. Namun, masih terdapat 211 kabupaten/kota masih berstatus PPKM level 3.
Adapun 157 kabupaten/kota sudah masuk dalam PPKM level 2 dan 18 kabupaten/kota berhasil turun ke PPKM level 1. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 tahun 2021 yang mengatur PPKM di luar Jawa dan Bali.
Berikut daftar daerah luar Jawa-Bali berstatus PPKM level 1:
1. Sumatera Utara: Kota Sibolga
2. Sumatera Barat: Kota Padang Panjang
3. Bengkulu: Kabupaten Bengkulu Tengah
4. Lampung: Kota Metro
5. Kepulauan Riau: Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kota Bata
6. Nusa Tenggara Barat: Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Sumbawa Barat
7. Kalimantan Timur: Kabupaten Mahakam Ulu
8. Sulawesi Utara: Kabupaten Minahasa
Tenggara dan Kabupaten Kepulauan Talaud
9. Gorontalo: Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo Utara
10. Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Tengah dan Kota Ternate