spot_img

BERITA UNGGULAN

Bikin Resah Masyarakat, DPR Sepakat Pinjol Ilegal Perlu Diberantas

SuaraPemerintah.ID-Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mengapresiasi kesigapan pemerintah dalam memberantas kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Ia sepakat bahwa kasus pinjol telah banyak merugikan masyarakat di berbagai daerah.

Ia mencatat, sejak 2018 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah memblokir 4.873 konten fintech dan aplikasi-aplikasi fintech ilegal yang banyak memakan korban masyarakat.

Untuk itu, Sukamta mendorong pemerintah untuk terus menegakkan hukum dengan melakukan tindakan pemberantasan di hilir dan menyelesaikan pokok permasalahannya di hulu.

Selain itu, menurutnya ada beberapa aspek menyebabkan kasus pinjol ini menjadi permasalahan. Dari aspek masyarakat, ada kebutuhan dari masyarakat akan pinjaman.

“Mereka (masyarakat) ditolak pengajuannya oleh pinjol legal atau bank resmi memang memiliki persyaratan yang ketat. Lalu mereka tergiur oleh pinjol ilegal  menawarkan kemudahan dalam mengajukan pinjaman mampu menarik banyak masyarakat, meskipun bunganya mencekik. Lintah darat versi online,” kata Sukamta, Senin (18/10/21).

Oleh sebab itu, masyarakat diimbau harus dapat mengerem diri untuk mengurangi konsumsi yang tidak perlu, jika pada akhirnya terlibat dengan pinjol ilegal tersebut dengan lebih baik tidak membeli kebutuhan sekunder atau tersier daripada terjebak pinjol.

Selain itu, dari aspek teknologi, masyarakat juga perlu memahami literasi digital di bidang fintech seperti teknologi apa yang digunakan pinjol, kesepakatan dan pemberian izin apa saja yang dipersyaratkan oleh pinjol dan nasabahnya.

“Masyarakat harus pintar dan berhati-hati dalam memilih aplikasi pinjol. Edukasi kepada masyarakat adalah menjadi tugas kita bersama. Selama ini sudah berjalan, di antaranya lewat program Kementerian Kominfo, tapi perlu digalakkan lagi,” kata Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI ini.

Pada aspek regulasi, kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membolehkan akses IMEI dinilai perlu dihapus. Menurutnya, verifikasi data yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) ditambah SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) milik OJK (sebelumnya BI checking) harusnya sudah cukup.

“Apalagi data tersebut terintegrasi dengan NIK dan nomor KK. SLIK juga bisa memberi tahu riwayat dan performa kredit nasabah. Jika persoalan hulu ini selesai, semoga persoalan di hilir akan lebih mudah diatasi,” pungkas Anggota Badan Anggaran DPR RI ini.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru