spot_img

BERITA UNGGULAN

Pemkot Tangerang Kembali Gelar Program Relaksasi Pajak

SuaraPemerintah.ID – Sesuai dalam Peraturan Walikota Tangerang Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2. Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan program relaksasi BPHTB dan PBB-P2.

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa mengungkapkan, kebijakan relaksasi ini dimulai sejak 18 Oktober hingga 31 Desember 2021. Kebijakan ini merupakan relaksasi periode ketiga dilakukan Pemkot Tangerang kepada wajib pajak.

- Advertisement -

Atas pengurangan 10 persen dari BPHTB terutang, maka pengurangan tunggakan PBB-P2 tahun pajak sebelum 2021 sebesar 10 persen dan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 piutang.

“Relaksasi yang dilaksanakan merupakan bentuk hadirnya kami (Pemkot Tangerang) untuk memberikan insentif keringanan kepada wajib pajak agar tetap bisa membayar pajak di tengah situasi pandemi seperti saat ini. Dan kami ingin mengoptimalisasikan kembali terkait pajak daerah khususnya di BPHTB dan PBB-P2,” paparnya di Kantor Bapenda, Puspem Kota Tangerang, Senin (18/10/21).

- Advertisement -

Cara mendapatkan program ini, para wajib pajak harus memenuhi syarat yang telah ditentukan, seperti, proses input oleh PPAT/PPATS pada sistem BPHTB Online, pembayaran, penomoran, dan penandatanganan bukti peralihan hak atas tanah pada periode masa berlaku Perwal Nomor 96 Tahun 2021.

“Jadi, untuk transaksi yang diberikan penomoran di luar masa berlaku Perwal ini akan dikenakan kurang bayar dengan penerbitan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar kepada PPAT/PPATS,” tuturnya.

Ia juga mengatakan, pada triwulan ketiga target capaian telah diraih untuk dua pajak oleh Bapenda Kota Tangerang yakni, PBB-P2 telah mencapai 97 persen dan untuk BPHTB telah mencapai 54 persen.

“Kalo untuk PBB-P2 target kami di angka 462 Miliar saat ini sudah tercapai sekitar 448 Miliar. Sedangkan BPHTB dari target 647 Miliar baru sekitar 300 Miliar yang tercapai, semoga target ini bisa kita kejar dengan program relaksasi dan dukungan dari setiap stakeholder,” katanya.

Mudahnya pembayaran pajak di Kota Tangerang, Kiki mengajak para wajib pajak untuk berpartisipasi dalam rangka pemulihan ekonomi dan pembangunan Kota Tangerang dengan selalu taat membayar pajak.

“Segala pembangunan yang dilaksanakan di kota Tangerang ini bersumber dari pajak-pajak yang dibayarkan. Mulai dari pembangunan jalan, sekolah, fasilitas publik hingga kesehatan dan pendidikan itu bersumber dari pajak kita. Dan sekarang bayar pajak juga sangat mudah baik secara offline seperti di BJB, Kantor Pos, Alfamart dan Indomaret. Atau secara online di Tangerang LIVE, BJB Digi, Bukalapak, Tokopedia, Linkaja, Gopay dan QRIS,” tuturnya.

Sebagai informasi 12 jenis bukti peralihan pemindahan hak dikarenakan,
1. Jual Beli
2. Tukar Menukar
3. Hibah
4. Hibah Wasiat
5. Wasiat
6. Pemasukan dan Perseorangan Badan Hukum lainnya
7. Pemisahan Hak yang Mengakibatkan Peralihan
8. Penunjukan Pembelian dalam Lelang
9. Pelaksanaan Putusan Hakim yang Mempunyai Kekuatan Hukum
10. Penggabungan Usaha
11. Peleburan Usaha
12. Hadiah

Dan, dua pemberian hak baru dikarenakan,
1. Kelanjutan Pelepasan Hak
2. Di luar Pelepasan Hak.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru