spot_img

BERITA UNGGULAN

Semarak Hari Santri, ASN Pemkab Bekasi Kenakan Baju Muslim

SuaraPemerintah.ID – Dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Santri Nasional 2021, Pemerintah Kabupaten Bekasi rilis Surat Edaran agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Bekasi memakai busana muslim dan muslimah saat melakukan berdinas pada hari Jumat, (22/10/21).

Adapun isi dari Surat Edaran Nomor 800/4891/BKPSDM yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi, yakni disebutkan ketentuan pakaian yang digunakan para ASN pria dan wanita pada saat peringatan Hari Santri Nasional tahun 2021.

- Advertisement -

“Untuk pria memakai baju muslim atau baju koko dengan mengenakan sarung dan peci hitam,” isi dalam surat edaran tersebut.

Selanjutnya, bagi pegawai wanita, memakai baju muslimah atau baju gamis dan berkerudung. Sedangkan pegawai non muslim agar menyesuaikan.

- Advertisement -

Hal tersebut dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE 28 tahun 2021 dan sesuai arahan Pj Bupati Bekasi.

Peringatan Hari Santri Nasional ditetapkan setiap tanggal 22 Oktober, sesuai keputusan Presiden Nomor 22 tahun 2015 yang ditandatangani di Mesjid Istiqlal Jakarta.

Hari Santri tahun ini, mengusung tema Santri Siaga Jiwa dan Raga. Tema ini ditetapkan agar sikap santri Indonesia selalu siap siaga menyerahkan jiwa dan raga untuk membela tanah air, mempertahankan persatuan Indonesia dan mewujudkan perdamaian dunia.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru