Rabu, September 27, 2023
spot_img

BERITA UNGGULAN

SKCK Mati dan Habis Masa Berlaku, Begini Cara Mudah Mengurusnya

- Advertisement -

SuaraPemerintah.ID-Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen tidak asing bagi masyarakat Indonesia. Banyak perusahaan mewajibkan SKCK sebagai salah satu syarat dalam penerimaan karyawan.

SKCK merupakan surat keterangan resmi diterbitkan Polri, memiliki masa berlaku sampai 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila sudah lewat dari masa berlaku, SKCK bisa diperpanjang.

- Advertisement -

Berikut ini adalah cara perpanjang SKCK:

-Pertama-tama siapkan sejumlah dokumen dan syarat-syarat diperlukan.

- Advertisement -

-Lembar SKCK lama asli atau legalisir (maksimal sudah habis masanya selama 1 tahun)

-Fotokopi KTP atau SIM

- Advertisement -

-Fotokopi KK

-Fotokopi akta kelahiran

-Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,500PelangganBerlangganan

TERPOPULER

Terpopuler PRAHUM

Spesial Interview