SuaraPemerintah.ID-Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen tidak asing bagi masyarakat Indonesia. Banyak perusahaan mewajibkan SKCK sebagai salah satu syarat dalam penerimaan karyawan.
SKCK merupakan surat keterangan resmi diterbitkan Polri, memiliki masa berlaku sampai 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila sudah lewat dari masa berlaku, SKCK bisa diperpanjang.
Berikut ini adalah cara perpanjang SKCK:
-Pertama-tama siapkan sejumlah dokumen dan syarat-syarat diperlukan.
-Lembar SKCK lama asli atau legalisir (maksimal sudah habis masanya selama 1 tahun)
-Fotokopi KTP atau SIM
-Fotokopi KK
-Fotokopi akta kelahiran
-Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar