SuaraPemerintah.ID –Â Kementerian perhubungan (Kemenhub) bakal berkoordinasi dengan stakeholders mengenai kesiapan kedatangan penumpangan internasional dapat berjalan baik, hal ini dilakukan kemenhub dalam rangka mencegah masuk varian baru ke Indonesia. Langkah ini dimabil Kemenhub terkait kebijakan pemerintah bakal membuka penerbangan internasional ke Bandara Ngurah Rai Bali mulai 14 Oktober 2021.
“Dengan adanya kebijakan akan dibukanya penerbangan internasional ke Bandara Ngurah Rai Bali, kami ingin memastikan kesiapan penanganan penumpang Bandara Ngurah Rai berjalan dengan baik sesuai protokol kesehatan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 dari luar negeri melalui simpul transportasi seperti di bandara,” papar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Selasa (5/10/21).
Dia mengatakan, saat ini Kemenhub sedang berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan Satgas Penanganan Covid-19 dalam persiapan penerapan protokol kesehatan. Seperti penyediaan fasilitas tes PCR di terminal kedatangan, ruang tunggu, ruang karantina, dan lain sebagainya.
Masih kata dia, mengenai protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan kedatangan internasional, Kemenhub mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Beberapa aturan protokol kesehatan tersebut di antaranya yaitu pelaku perjalanan internasional yang datang ke Indonesia melalui simpul-simpul transportasi, seperti bandara, wajib melakukan tes swab PCR Covid-19 setibanya di area kedatangan dan harus melakukan karantina minimal 8 hari. Kemudian pada hari ke-7 karantina, akan kembali dilakukan tes PCR. Jika hasilnya negatif dipersilakan untuk melanjutkan perjalanan, jika hasilnya positif maka kembali harus melakukan karantina.
Sebelumnya, pada senin 4 Oktober 2021, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan telah memngumumkan bahwa bandara Ngurah Rai, Bali, bakal dibuka kembali penerbangan internasional mulai 14 Oktober 2021. Menko Luhut mengingatkan bahwa ketentuan-ketentuan dan persyaratan karantina harus diterapkan dengan baik.


.webp)

















