spot_img

BERITA UNGGULAN

Turis Plesiran ke Bali Wajib Karantina 5 Hari di Hotel Biaya Pribadi

Suarapemerintah.ID-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengurangi masa karantina wajib bagi wisatawan mancanegara (wisman) berlibur ke Pulau Dewata saat penerbangan internasional dibuka pada 14 Oktober mendatang. Masa karantina dikurangi dari 8 hari menjadi 5 hari.

“Karantina (turis asing) itu sudah disepakati dari 8 hari ke 5 hari,” kata Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) di Kantor DPRD Bali, Senin (11/10/21) kemarin.

- Advertisement -

“Memang keinginan bisa dikurangi lagi, tapi kan ada mekanisme ada semacam uji cobalah dulu. (Jadi diberlakukan) 5 hari (karantina),” imbuh Cok Ace.

Lebih jauh dirinya memaparkan, pengurangan masa karantina wisman ke Bali menjadi 5 hari karena melihat kompetitor dari negara lain. Bahkan ada kompetitor tidak mengambil kebijakan karantina bagi wisatawan datang ke negaranya.

- Advertisement -

Pengurangan masa karantina ini diambil setelah pihaknya rapat bersama Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan. Rapat ini juga memetakan lama waktu penyebar masing-masing varian COVID-19.

“Karena beberapa kompetitor kita bahkan ada nol karantina. Tadi malam arahan dari Pak Luhut kalau soal Corona kita (lama) penyebarannya sudah tahu. Kalau delta relatif pendek, penularannya cepat sehingga waktunya tidak terlalu lama (atau) sebentar saja orang sudah ketahuan tertular atau tidak. Tapi (varian) Mu kita belum tahu,” urainya.

“Jadi sekarang kita coba. Jadi sekarang main coba-coba dulu, mana yang pas (masa waktu karantinanya). Nanti kalau (varian) Mu tidak ada masalah, kita perpendek lagi,” sambung Cok Ace.

Masih kata Cok Ace, hingga kini pihaknya belum bisa memberlakukan nol hari karantina bagi wisman datang ke Bali. Pihaknya mengaku sudah mendengarkan berbagai saran dari guru-guru besar.

“Endak mungkin (nol hari masa karantina). Belum (memungkinkan). Sudah dengan segala pertimbangan. Tadi malam rapat dengan (mendapat) saran-saran guru-guru besar juga sudah dipertimbangkan baik-baik,” paparnya.

Seperti diketahui, para turis asing saat tiba sebelumnya diwajibkan karantina di hotel selama 8 hari, sementara biaya hingga Rp25 juta ditanggung sendiri oleh turis asing. Ia menegaskan, harga puluhan juta tersebut tidak dalam kategori mahal.

“Kalau dulu 8 hari dengan harga sekian kemudian tinggal di hotel bintang 5 yang kita tahu rate-nya normal di atas 2 juta rata-rata. 8 hari kalau kamarnya saja sudah 16 juta sesungguhnya,” jelas Cok Ace, juga Ketua Badan Pengurus Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali itu dilansir dari detik.com.

“Apalagi ini full complement, makan dapat, kemudian akses ke rumah sakit juga dapat. Saya kira sebenarnya 8 hari kalau 20 juta hotel bintang 4 (atau) 5 saya kira enggak terlalu mahal,” pungkasnya.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru