Kamis, Juni 18, 2026
Beranda Pemerintah Kabinet Bappenas Sebut Penyatuan NIK-NPWP Dilakukan Tahun 2023

Bappenas Sebut Penyatuan NIK-NPWP Dilakukan Tahun 2023

573

SuaraPemerintah.ID – Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Muhammad Cholifihani memaparkan bahwa penyatuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bakal dilakukan di tahun 2023.

“NIK menjadi NPWP akan diimplementasikan di 2023, karena di tahun depan kita akan menyiapkan mengenai teknologi informasinya,” tutur Cholifihani, Jakarta, Senin (15/11/21).

Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) atau UU Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah bakal menyatukan NIK dengan NPWP.

Namun demikian, penduduk yang memiliki NIK tidak diharuskan bayar Pajak Penghasilan (PPh) karena kewajiban membayar PPh hanya diperuntukan bagi penduduk yang berpenghasilan Rp60 juta per tahun.

Cholifihani menuturkan, saat ini pemerintah tengah berupaya membuat data kependudukan yang berkualitas, yakni data kependudukan yang akurat, relevan, tepat waktu, mudah diakses dan bisa dibagi-pakaikan.

Saat ini juga, pemerintah sedang proses membuat satu data kependudukan yang mutakhir dan terpadu. Satu data kependudukan ini juga diharapkan dapat diakses untuk perencanaan kebijakan, evaluasi kebijakan, pembangunan, dan perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Dengan satu data kependudukan, kita bisa memperkirakan berapa jumlah penduduk Indonesia pada 2045 atau 2050. Dengan demikian, kita bisa mengintervensi, merumuskan, dan memprioritaskan kebijakan di bidang pendudukan untuk mencapai target-target seperti target dalam SDGs (Sustainable Development Goals) di 2030,” katanya.

Selanjutnya, terdapat empat konsep kependudukan, yakni konsisten, menggunakan meta data yang baku, dapat berinteraksi dengan data-data lain, dan dapat menjadi acuan bagi data nasional.

Dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati, pencatatan data penduduk diharapkan dapat dipercepat untuk pengembangan statistik hayati guna memotret siklus hidup manusia dari lahir hingga meninggal dunia.

Terakhir, Ia menambahkan, bahwa hal tersebut dapat dicapai apabila terdapat kerja sama antara kementerian atau lembaga dalam melakukan percepatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, melakukan pendekatan layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil hingga tingkat desa, dan adanya keterhubungan antar sistem informasi statistik hayati.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini