SuaraPemerintah.ID –Â Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan sejumlah ruas jalan tol bakal diberlakukan penerapan pelat nomor Ganjil Genap pada saat libur Natal dan Tahun baru atau Libur Nataru.
Pemberlakuan Ganjil Genap di sejumlah ruas jalan tol itu akan dimulai pada 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 atau saat Libur Nataru.
Berikut ini daftar ruas Jalan Tol yang akan diberlakukan sistem Ganjil genap menurut Menhub Budi Karya Sumadi.

- Advertisement -


.webp)












