spot_img

BERITA UNGGULAN

PUPR Siapkan Rencana Penanganan Jalan Rusak di Karo Sumut

SuaraPemerintah.ID – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut), Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga melakukan pemantauan di lapangan terkait jalan rusak di Kabupaten Karo, Provinsi Sumut, yang sempat viral di media sosial.

Hal sebagai bentuk tindaklanjut atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi aspirasi dari petani jeruk yang ada di Kabupaten Karo mengingat fungsi jalan merupakan infrastruktur vital dalam mendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat serta memperlancar pengangkutan hasil produksi jeruk dan komoditas pertanian lainnya.

- Advertisement -

Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan, sekaligus Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S. Atmawidjaja mengungkapkan, bahwa jalan merupakan tulang punggung atau ‘backbone’ dalam peningkatan produktivitas kawasan. Dengan keberadaan jalan yang baik, konektivitas antar kawasan meningkat dan biaya produksi menurun, sehingga secara keseluruhan daya saing kawasan dengan beranekaragam komoditas menjadi lebih baik. Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan konektivitas untuk menghubungkan sentra-sentra produksi dengan pasar (offtaker) hasil-hasil komoditas tersebut.

Kepala BBPJN Sumut, Selamat Rasidi mengatakan, tim dari BBPJN Sumut mulai hari ini, Minggu (5/12/21) turun ke lapangan melakukan tinjauan dan pengecekan lapangan pada ruas jalan yang rusak sebagai tindaklanjut perintah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

- Advertisement -

Jalan yang rusak tersebut berada pada ruas Kuta Bangun – Kuta Kendit sepanjang 32 kilometer dengan status jalan daerah (non-nasional).

“Besok kita akan mulai lakukan pengukuran lapangan dan membuat rencana tindak penanganan jalannya. Segera akan kami sampaikan hasil-hasilnya kepada masyarakat” kata Selamat Rasidi.

Pemerintah Pusat akan bekerjasama dan memberikan dukungan penuh penanganan jalan bagi Pemerintah Daerah setempat dalam koridor peraturan yang berlaku. Dukungan tersebut dilakukan Kementerian PUPR karena ruas jalan dinilai sangat penting bagi masyarakat, sehingga nanti Pemerintah Daerah bisa melanjutkan pemeliharaan jalan tersebut.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru