Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (Dindagkop UMKM) melakukan pemantauan harga minyak goreng, Senin (24/1/2022). Pemantauan dilaksanakan guna melihat kesiapan masyarakat dengan kebijakan satu harga minyak.
Kepala Dindagkop dan UMKM Rembang Mochamad Mahfudz melalui Kabid Perdagangan , Tri Handayani pemkab Rembang memperhatikan nasib rakyat kecil. Pada dasarnya masyarakat tidak mau merugi.
“Kita mendengar keluh kesah masyarakat. Mereka kulakan dengan harga berapa , maka dijual ya harus dapat untung atau minimal impas, ” imbuhnya.
Dindagkop dan UMKM kali ini memantau di pasar Pandangan, pasar Kragan dan pasar Sarang. Selain di pasar tradisional, pihaknya juga memantau penjualan minyak goreng di mini market yang ada di sekitar jembatan Kalipang Kecamatan Sarang.
Di tiga pasar tersebut, Tri Handayani menyebut harga minyak goreng masih dikisaran harga Rp.18 ribu sampai Rp. 20 ribu, masih harga lama. Sedangkan di mini market sudah harga Rp.14 ribu sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Pemberlakuan satu harga minyak goreng di pasar tradisional ditetapkan pemerintah satu minggu setelah pemberlakuan di mini market atau ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) pada 19 Januari kemarin.
Namun Tri mengungkapkan informasi dari Kementrian yang pasar tradisional akan menunggu perkembangan. Kemungkinan akan ada kerjasama Kementrian Perdagangan dengan Bulog.
“Untuk pasar modern dan ritel modern ini sudah memiliki jaringan maka memudahkan untuk penerapan satu harga. Kalau pasar tradisional tidak mungkin diterapkan dalam waktu cepat, inipun pemerintah masih mengkaji bentuk kerjasama apa yang pas, yang penting subsidi bisa dirasakan masyarakat dengan minyak goreng Rp. 14ribu. ”
Ia menambahkan pedagang di pasar tradisonal rata- rata beli minyak goreng melalui beberapa tingkatan seperti reseller dan distributor tidak langsung dari produsen seperti jaringan Aprindo. Sedangkan subsidi diberikan langsung ke produsen. (Mifta)






