Rabu, Maret 25, 2026
BerandaBerita HumasEmpat Pengusaha Ritel di Bangka Belitung belum Terapkan Aturan Kemendag RI

Empat Pengusaha Ritel di Bangka Belitung belum Terapkan Aturan Kemendag RI

SuaraPemerintah.ID – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 3 tahun 2022, tentang penyediaan minyak goreng (Migor) kemasan untuk kebutuhan masyarakat yaitu Rp.14.000 per liter, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melakukan pemantauan harga ke beberapa ritel modern yang berada di Kota Pangkalpinang, Babel.

Sub Kordinator Perlindungan Konsumen Disperindag Babel Zurista menjelaskan, peninjauan yang dilakukan oleh pihaknya, ke beberapa retail modern dalam upaya melihat sejauh mana penerapan pemberlakukan harga minyak goreng Rp14.000 per liter di Babel.

- Advertisement -

Dari hasil peninjauan dan pemantauan yang dilakukan, tim Disperindag Babel  menemukan 5 ritel modern yang sudah menerapkan aturan Menteri Perdagangan RI Nomor 3 tahun 2022, yang telah terbit tanggal 18 Januari 2022 tentang penyediaan minyak goreng kemasan untuk kebutuhan masyarakat yaitu Rp14.000 per liter, baik untuk kemasan premium maupun sederhana.

“Hasil pantauan Tim kami, tanggal  20 Januari 2022 yaitu ada lima yang sudah memberlakukan aturan tersebut, ada  Alfamart city hall, Indomart city hall, Hypermart, Transmart, dan Ramayana. Kelima ritel itu sudah memberlakukan harga  minyak goreng Rp14.000 per liter sejak kemarin 19 Januari 2022, karena mereka langsung dapat instruksi dari pimpinan mereka di pusat,” kata Zurista di ruang kerjanya, Jumat (21/1/2022).

Tim Disperindag juga menemukan empat pengusaha ritel lokal di Babel belum bisa menerapkan aturan Kemendag RI berkenaan dengan pemberlakuan harga  minyak goreng Rp14.000 per liter, dengan alasan pihak ritel lokal harus berkoodinasi terlebih dahulu dengan distributor lokal.

“Hasil lainnya ada empat ritel lokal yang belum memberlakukan aturan itu, karena harus berkoodinasi dulu dengan distributor lokal,” bebernya.

Sementara itu, Kabid Pengendalian, Perdagangan dan Perlidungan Konsumen Disperindag Babel Fadjri Djagahitam menegaskan, pihaknya tidak bisa melakukan tidakan tegas terhadap ritel yang belum memberlakukan aturan tersebut, karena sesuai dengan rilis dari Menteri Perdagangan, pelaku usaha masih diberikan kesempatan untuk berkoordinasi dan persiapan lainnya sampai tangal 24 Januari 2022.

“Kita tidak bisa melakukan tindakan karena Kemendag RI masih memberikan waktu kepada pihak ritel di daerah untuk melakukan perisapan-persiapan hingga tanggal 24 Januari mendatang,” tegasnya.

Dirinya mengimbau kepada ritel-ritel secepatnya melakukan penyesuaian aturan pemerintah pusat tersebut, untuk pemberlakuan minyak goreng dengan harga terjangkau di seluruh Babel Rp14.000 per liter. “Itu aturan pusat harus di patuhi dan dijalankan dengan baik, mengingat masyarakat saat ini sangat membutuhkannya, akibat terdampak pasca pandemic covid-19,” tutupnya.

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM