SuaraPemerintah.ID – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu memberikan arahan kepada jajarannya untuk memperketat pengawasan dan penegakan protokol kesehatan (prokes) terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke wilayah Indonesia. Hal ini untuk mencegah masuknya varian COVID-19 dari luar negeri, terutama varian Omicron yang saat ini tengah merebak secara global.
Menindaklanjuti arahan Kepala Negara tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meluncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi bagi pelaku perjalanan luar negeri.
“Aplikasi ini merupakan bagian tindaklanjut kami melaksanakan arahan Bapak Presiden Jokowi untuk melakukan pengawasan secara lebih ketat khususnya terhadap para pelaku perjalanan luar negeri yang baru kembali dan harus melakukan proses karantina,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat peluncuran, di Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (06/01/2022).
Hadirnya aplikasi ini membantu proses pengawasan karantina oleh petugas kepada pelaku perjalanan luar negeri. Melalui Aplikasi ini, statistik dan radius jarak pengguna aplikasi dapat terukur dan difungsikan untuk melacak posisi karantina pelaku perjalanan luar negeri. Apabila pelaku perjalanan berada di luar jarak tempat karantina yang sudah ditentukan, maka akan ada peringatan atau notifikasi yang langsung terhubung secara sistematis.