spot_img

BERITA UNGGULAN

Aturan Pengeras Suara Masjid, Ace Hasan: Putusan Menag Sudah Tepat

SuaraPemerintah.ID – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edar (SE) 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Menag mengatakan pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat. Edaran ini pun menuai pro kontra di tengah tokoh agama dan masyarakat.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengingatkan bahwa negara muslim seperti Arab Saudi, memiliki aturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala di negara timur tengah tersebut.

“Di beberapa negara muslim seperti Arab Saudi, Malaysia dan negara lainnya soal pengeras suara ini, ada aturannya,” kata Ace kepada awak media, Kamis (24/2/22).

Politisi Partai Golkar itu Ace menyebutkan bahwa Kementerian Agama tentu sudah mengkaji secara mendalam dan detail sebelum menerbitkan SE Menag Nomor 05 Tahun 2022. Terlebih lagi, tentang batas volume pengeras suara di masjid dan musala diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 dB (desibel).

“Pasti sudah melalui kajian yang mendalam dari Kemenag,” sebut Ace.

Ace menambahkan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala itu harus menjaga suasana kenyamanan semua pihak.

“Kita harus menghargai antara sesama kita,” tutup legislator dapil Jawa Barat II itu.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru