SuaraPemerintah.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal merilis program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada hari ini, Selasa, (22/02/22). Program JKP ini dikabarkan untuk menggantikan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Sekedar informasi, JKP adalah program Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan untuk para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Advertisement -