SuaraPemerintah.ID –Â Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal merilis program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada hari ini, Selasa, (22/02/22). Program JKP ini dikabarkan untuk menggantikan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Kemnaker merevisi klaim manfaat klaim penuh, yang hanya dapat dilakukan saat peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia atau cacat tetap.
Banyaknya masyarakat yang mengganggap aturan itu terlalu berat, maka Presiden Jokowi meminta aturan pencairan JHT direvisi, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Bentuk tindak lanjut perintah Presiden Jokowi, Menaker Ida Fauziah dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pun merevisi aturan tersebut.
Sekedar informasi, JKP adalah program Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan untuk para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bagi kalian yang ingin mendaftarkan diri untuk menjadi peserta di program JKP, Berikut lima syarat yang harus dipenuhi peserta untuk mendapatkan manfaat program JKP:
Pertama, peserta terkena PHK, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Kedua, penerima manfaat harus bersedia bekerja kembali. Jika tidak berniat kembali bekerja, maka tak akan mendapatkan manfaat JKP.
Ketiga, penerima manfaat harus membayar iuran minimal 12 bulan selama 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terkena PHK.
Keempat, PHK terhadap pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT.
Kelima, masa pembayaran iuran 6 bulan berturut-turut diperhitungkan dalam masa iur paling singkat 12 bulan bulan dalam 24 bulan.






