SuaraPEmerintah.ID – Kabupaten Muara Enim segera memiliki Rumah Potong Hewan (RPH) standar nasional yang berlokasi di Landbow Kampung 8 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Muara Enim dan Pusat Kesehatan Hewan (PUSKESWAN) berada di Kelurahan Gelumbang Kecamatan Gelumbang.
Pembahasan rencana pembangunan RPH dan PUSKESWAN mengemuka saat rapat di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Kamis (24/03), yang dipimpin Asisten III Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Ir. Maryana.
Asisten meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Muara Enim terkait menyambut baik program yang mendapat dukungan dari bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pusat.
Maka dari itu, diminta OPD untuk melakukan pengecekan lapangan kembali berapa luasan terkini lahan yang akan digunakan untuk RPH dan PUSKESWAN.
Kemudian, ia mengatakan semua hal yang dibutuhkan untuk suksesnya kedua program ini untuk segera disiapkan, mulai dari izin lingkungan, Detail Engineering Desain (DED), hingga pembuatan sertifikat lahan.
“Diharapkan segera mungkin izin – izin yang diperlukan untuk diselesaikan, lebih cepat pembangunan RPH dan PUSKESWAN lebih bagus tapi harus aturan – aturan wajib dipenuhi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Holtikultura dan Peternakan Muara Enim Ulil Amri, SP, MM menerangkan lahan yang diperlukan pembangunan RPH minimal seluas 2 hektare (ha) sedangkan tersisa lahan Pemkab Muara Enim hibah dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun 2014 luasnya 6 ha. Serta lahan PUSKESWAN Gelumbang dibangun pada lahan RPA ex Dinas Peternakan dan Perikanan Muara Enim.
Ulil mengatakan Pihaknya sudah mengkaji untuk RPH akan dibangun lebih ke arah sudut lahan agar tidak menimbulkan bau dan sudah memiliki DED meskipun masih butuh penyempurnaan. “Sedangkan untuk sertifikat lahan dibutuhkan dukungan Dinas terkait agar bisa diperoleh sertifikat yang menjadi keharusan dalam mendapatkan DAK.”
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Pembangunan Pemkab Muara Enim, Sobirin, ST, menegaskan izin – izin tersebut tetap harus dipenuhi, walaupun yang mendirikan bangunan adalah Pemerintah.
“Dan perlu menjadi catatan bersama, pembangunan harus memperhatikan aspek – aspek sosial, budaya dan izin – izin,” jelasnya.





