spot_img

BERITA UNGGULAN

Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama

SuaraPemerintah.ID – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bakal mengembalikan aturan lama pencairan penuh Jaminan Hari Tua (JHT) alias pekerja tak lagi harus menunggu genap usia 56 tahun.

“Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah,” katanya dalam pernyataan resmi pada Rabu (2/3).

- Advertisement -

Ida menambahkan akan mempercepat proses revisi dan kini tengah aktif menyerap aspirasi dari kalangan buruh atau pekerja.

Ia mengklaim Kemnaker secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan KL terkait.

- Advertisement -

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Insya Allah segera selesai,” imbuhnya.

Dalam aturan lama, dijelaskan bahwa batas usia pensiun pekerja yang bisa mencairkan JHT tidak diatur.

Berbeda dengan Permenaker Nomor 2/2022 yang mengamanatkan pencairan manfaat usia pekerja, yakni 56 tahun.

Kemudian, isi aturan lama juga menyebut bahwa pekerja yang mengundurkan diri atau resign bisa mencairkan JHT secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri dikeluarkan oleh perusahaan.

Kemudian, pekerja korban PHK juga bisa mencairkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal PHK.

Hal itu berbeda dengan aturan baru yang memaksa pencairan JHT hanya bisa 30 persennya saja untuk keperluan rumah atau 10 persen untuk kebutuhan lain-lain setelah pekerja genap membayar iuran selama 10 tahun.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru