SuaraPemerintah.ID – Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama sepekan ke depan, terhitung sejak 1-7 Maret 2022.
Perpanjangan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 13/20220 tentang PPKM Jawa-Bali yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 28 Februari 2022.
Jabodetabek telah tercatat sebagai wilayah yang menerapkan PPKM level 3 sejak 8 Februari 2022 lalu.
Inmendagri Nomor 13 tahun 2022 itu juga mengatur sejumlah pembatasan diberlakukan di Jabodetabek dan wilayah PPKM level 3 lainnya.
Misalnya, kegiatan perkantoran di sektor esensial hanya boleh dilakukan dengan 50 persen dari kapasitas normal.
Sementara sektor non esensial hanya boleh 25 persen penerapan work from office (WFO).
Pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Pasar rakyat yang tidak menjual kebutuhan sehari-hari hanya boleh buka hingga 20.00 WIB.
Jumlah pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas normal selama Jabodetabek berstatus PPKM level 3.