SuaraPemerintah.ID – Menurut data dalam laman https://pajak.go.id/pps per 24 April 2022, sebanyak 39.527 Wajib Pajak telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dari jumlah tersebut, nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp70.440,27 Miliar dan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang disetor ke negara sebesar Rp7.155,4 Miliar.
Mengingat waktu pelaksanaan PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022 sebagaimana tertera dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengingatkan agar wajib pajak yang belum berpartisipasi dalam PPS dapat segera mengikuti PPS.
Wajib pajak diharapkan memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah ini sebelum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan akses informasi keuangan yang telah dimiliki DJP untuk pengawasan dan penegakan hukum perpajakannya.