SuaraPemerintah.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memprediksikan defisit arus kas Pertamina mencapai USD12.98 miliar atau setara dengan Rp190,8 triliun (kurs Rp14.700 per dolar Amerika Serikat) pada Desember 2022.
“Estimasi itu bisa terjadi jika tidak ada tambahan penerimaan dari Pemerintah,” ujar Menkeu dalam rapat dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat yang disiarkan virtual, Kamis (19/05) dilansir dari tempo.co.
Penyebabnya, Pertamina harus menanggung selisih harga antara harga jual eceran BBM dengan harga keekonomiannya di tengah lonjakan harga acuan minyak dunia. Harga jual eceran (HJE) pertalite Rp7.650 perliter, sedangkan harga keekonomian (mengacu harga Indonesia Crude Price/ICP USD100 perbarel) Rp12.556 perliter.
“Tentu kalau dia harus impor bahan bakar, maka dia juga membayarnya dalam bentuk dolar. Ini yang menyebabkan kondisi keuangan Pertamina menurun,” ujarnya.
Namun, ia mencatat, akibat kenaikan ICP yang meningkat signifikan, arus kas operasional Pertamina pada Maret 2022 negatif USD2,44 miliar. Sedangkan harga keekonomian BBM Pertalite dalam APBN 2022 (Harga ICP USD63 per barel) hanya Rp 8.678 per liter.
Untuk mengatasinya, Sri Mulyani menuturkan Pertamina meminjam uang karena sudah memasuki Mei menjelang Juni. Hal ini mengakibatkan cost of fund dalam situasi meningkat. “Tentu tidak dalam situasi yang preferable,” kata Sri Mulyani.
Menkeu juga menjelaskan subsidi dalam undang-undang APBN dihitung berdasarkan harga jual eceran atau harga yang diatur oleh pemerintah. Sedangkan harga asumsi APBN adalah harga keekonomian dengan harga ICP masih di USD63 per barel. Karena itu, APBN mengalokasikan harga saat ICP USD 63 dengan harga jual eceran dikalikan dengan volume dan nilai tukar.
Ia mengatakan, anggaran subsidi dan kompensasi energi akan melonjak sangat tinggi akibat kenaikan harga minyak (ICP), di mana subsidi dan kompensasi melonjak sangat tinggi dari Rp 52,5 triliun menjadi Rp443,6 triliun atau naik Rp 291 triliun. “Sementara Undang-undang APBN memberikan alokasi untuk subsidi energi hanya Rp134 triliun, di mana BBM dan elpiji Rp77, 5 triliun dan listrik Rp56 triliun.
Dalam UU APBN juga telah diberikan kompensasi hanya sebesar Rp 18,5 triliun yaitu untuk kompensasi BBM saja, terutama untuk solar pertalite, listrik tidak ada kompensasi. Jadi alokasi APBN adalah Rp 152,5 T untuk subsidi dan kompensasi.
Dengan adanya perubahan harga keekonomian dari minyak tanah, solar, LPG, pertalite yang diasumsikan ICP-nya adalah USD100 per barel, maka subsidi energi akan menggelembung menjadi USD208,9 triliun atau naik Rp74,9 triliun. Nilai itu dibagi untuk BBM dan LPG akan melonjak lebih dari dua kali lipatnya, Rp149,4 triliun dan listrik naik Rp59,6 triliun.
Sementara untuk kompensasi itu, ia mengimbuhkan, meledak yang sangat tinggi karena barang-barang yang tadinya tidak diatur, juga tidak dinaikkan harganya seperti pertalite.
“Kalau masyarakat kemarin mudik dengan mobil menggunakan pertalite itu adalah bagian dari nanti harus dibayar oleh pemerintah ke Pertamina dalam bentuk kompensasi Rp114,7 triliun kalau harga minta terus menerus di atas 100 persen,” ujarnya.
Kompensasi solar, ia menambahkan, juga meledak ke Rp98,5 triliun dan untuk listrik juga Rp21,4 triliun. “Jadi anggaran untuk kompensasi akan melonjak dari tadinya hanya dialokasikan Rp18,5 triliun, menjadi 234,6 triliun atau naik Rp 216,1 triliun,” beber Sri Mulyani.
Karena itu Sri Mulyani meminta restu DPR untuk memberikan penambahan anggaran tersebut. “Pilihannya hanya dua, kalau ini (anggaran) enggak dinaikkan, ya harga BBM dan listrik naik. Kalau BBM dan listrik ga naik, ya ini yang naik. Kan itu saja, ga ada pilihan in between. Pilihannya hanya dua dan itu berarti pengeluaran dalam APBN kita besar,” tandas Sri Mulyani.






