Jumat, Juni 20, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini

SuaraPemerintah.ID – Usai libur panjang Hari Raya Idul Fitri, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali berlakukan pelat nomor kendaraan ganjil dan genap (Gage) di 13 ruas jalan Jakarta. Seperti diketahui, semasa libur lebaran, Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memaparkan, libur lebaran telah usai, Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ganjil-Genap aturan tersebut akan kembali.

- Advertisement -

Jika sesuai aturan kebijakan ganjil genap masih berlaku di 13 ruas jalan di Jakarta setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00–10.00 WIB, dan pukul 16.00 – 21.00 WIB.

“Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok gage (ganjil genap) dalam kota mulai berlaku seperti biasa,” tutur Sambodo, Senin, (9/5/22).

- Advertisement -

Lebih lanjut Sambodo mengatakan penerapan kembali sistem ganjil genap akan berlaku di 13 ruas jalan yang sebelumnya berlaku.

“Masih tetap 13 ruas jalan,” katanya.

Berikut 13 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, dan Jalan TB Simatupang. Kemudian Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Simpang Kemerdekaan, serta Jalan Gunung Sahari.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,890PelangganBerlangganan

Terbaru