Jumat, Maret 29, 2024
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Sebanyak 794 Perusahaan Dilaporkan Tak Bayar THR Lebaran 2022

- Advertisement -

SuaraPemerintah.IDKementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menerima laporan terkait 1.384 tunjangan hari raya (THR) yang tidak dibayarkan oleh 794 perusahaan. Laporan itu merupakan bagian dari 2.935 laporan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 dari 1688 perusahaan. Sisanya yaitu 1.200 THR tidak sesuai ketentuan oleh 694 perusahaan dan 351 THR terlambat disalurkan sebanyak 200 perusahaan.

“Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1610 laporan masih sedang proses, ” kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Minggu (1/05) dikutip dari tempo.co.

- Advertisement -

Anwar mengatakan, sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan. “Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha,” ujar dia.

Sejak dibuka 8 April hingga 1 Mei 2022 Posko THR virtual, Kemnaker telah menerima aduan terkait THR Keagamaan 2022 sebanyak 5496 laporan. Terdiri dari pengaduan online sebanyak 2935 dan 2561 konsultasi online. Untuk pengaduan online sebanyak 53 persen dan 47 persen konsultasi online.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,580PelangganBerlangganan

TERPOPULER

Terpopuler PRAHUM

Spesial Interview