SuaraPemerintah.ID –Â BPJS Kesehatan akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 pada Juli 2022 dan berganti ke kelas standar. Begitu juga dengan tarif, di mana nantinya peserta harus membayar sesuai dengan gaji.
Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Karena belum dihapus kelas BPJS Kesehatan, berarti saat ini BPJS Kesehatan masih memberlakukan kelas 1, 2, dan 3. Iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Adapun daftar besaran iuran BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
Tarif Iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp 150 ribu per bulan
Tarif Iuran BPJS Kesehatan kelas 2 Rp 100 ribu per bulan
Tarif Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 Rp 35 ribu per bulan.
Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang per bulan, sehingga sebetulnya total nya Rp 42.000.
Perhitungan iuran BPJS Kesehatan juga akan dilakukan berdasarkan tarif, yang perlu dibayar oleh BPJS Kesehatan ke penyedia fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas. Perubahan kelas nantinya akan menjadikan biaya iuran BPJS Kesehatan yang lebih tinggi.
Iuran BPJS Kesehatan untuk Sektor PPU
Sementara untuk Peserta Penerima Upah (PPU), yakni pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta iuran BPJS Kesehatan-nya 5% dari gaji yang diterima. Dari 5% tersebut, peserta membayar 1%, kemudian 4% sisanya dibayarkan oleh pemberi kerja.
Saat ini, proses ketetapan tarif iuran BPJS Kesehatan masih dikaji dan dibahas oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DJSN dan BPJS Kesehatan.


.webp)














