BerandaPemerintahGaji ke-13 PNS Kapan Cair? Cek Disini Tanggalnya

Gaji ke-13 PNS Kapan Cair? Cek Disini Tanggalnya

SuaraPemerintah.ID – Kementerian Keuangan memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 untuk PNS mulai dikeluarkan 1 Juli 2022 mendatang. Hal ini diungkapkan Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Kemenkeu Tri Budhianto.

“Mulai 1 Juli sudah bisa dicairkan sesuai ketentuan,” ujarnya, Selasa (21/6/22).

- Advertisement -

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan bahwa anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 PNS dan juga pensiunan mencapai Rp34 triliun.

“(Anggaran gaji ke-13) persis seperti THR,” katanya usai rapat dengan DPD RI yang dikutip Kamis (9/6).

Anggaran THR tahun lalu ditetapkan sebesar Rp34,3 triliun. Dana itu akan disebar kepada PNS yang ada di Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp10,3 triliun, kepada PSN daerah Rp15 triliun serta untuk pensiunan sebesar Rp9 triliun.

Bendahara negara ini memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2022 yang diturunkan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 5 tahun 2022 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

“Perpresnya kan sudah ditetapkan, biasanya mengikuti tahun ajaran sekolah baru saja. Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan. Kemudian, satu bulan, Juli. Tahun (ajaran) baru, sekolah sebelum itu biasanya kami cairkan,” jelasnya.

Dalam PMK Nomor 5 disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 PNS yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022.

Tahun ini, gaji ke-13 akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM