Rabu, Januari 28, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Ini Yang Harus Dilakukan Saat Melanggar Aturan Lalu Lintas Kamera ETLE

SuaraPemerintah.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menggunakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Alat ini berfungsi untuk menangkap gambar pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas.

Beberapa contoh pelenggaran berkendara termasuk melebihi batas kecepatan maksimal atau overspeeding serta kelebihan dimensi dan muatan atau disebut overdimension dan overload (ODOL).

- Advertisement -

Namun demikian cara kerja alat ini belum banyak diketahui. Padahal pihak Polri mengungkapkan bahwa pada saat peluncuran ETLE, ada 244 kamera tilang elektronik yang dioperasikan di 12 provinsi.

Lantas bagaimana kerja kamera ETLE?

- Advertisement -

Bertahap

Melansir laman resmi korlantas.polri.go.id, Jumat (10/6/2022), ada lima tahap mekanisme tilang menggunakan ETLE. Pada dasarnya diawali dengan para pelanggar lalu lintas tertangkap kamera dan diakhiri dengan penerbitan tilang oleh Kepolisian.

Berikut rinciannya:

– Tahap 1

Pertama perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan langsung mengirimkan media barang bukti ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

– Tahap 2

Lalu petugas kepolisian mengidentifikasi data kendaraan melalui Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumbar data kendaraan.

– Tahap 3

Berikutnya petugas memberikan surat konfirmasi ke alamat publik bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

 

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru