Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Selasa di lima lokasi berbeda di Jakarta. Fasilitas ini disiapkan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas).
Dalam informasi resmi yang diunggah melalui akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling hari ini tersedia di beberapa titik sebagai berikut:
-
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
-
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra
Seluruh gerai SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini agar menyiapkan berbagai dokumen yang menjadi syarat perpanjangan SIM. Persyaratan tersebut meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Sementara itu, pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis diminta untuk mengajukan permohonan SIM baru melalui Satpas.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Adapun perpanjangan SIM B tidak tersedia di layanan SIM Keliling. Pemilik SIM B wajib mendatangi Satpas karena dokumen tersebut diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan bobot lebih dari 3,5 ton, sehingga memerlukan proses administrasi yang berbeda.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)











