Minggu, Oktober 26, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Pornografi dalam Medsos dan Upaya Penguatan Karakter

SuaraPemerintah.ID Aksi terang-terangan, porno aksi yang dibalut dengan pesta bernama  ‘Bungkus Night Vol 2’ digelar kembali. Tidak jera dengan vol 1 yang pelakunya sudah diamankan polisi. Tetap ramai dan sukses berjalan. Tidak butuh waktu lama pelaku membuat perencanaan, merancang kegiatan Bungkus Night, membuat market awal, mempromosikan dan menyebarkan melalui medsos Instagram. Semuanya nampak dimudahkan oleh era digital. Pemanfaatan medsos bagai pisau bermata dua, perlu kewaspadaan. Begitu mudah, dan masif terjadi pemanfaatan medsos untuk hal negatif yang menyebabkan krisis moral.

Belajar dari Dea OnlyFans

- Advertisement -

Belum lama ini, konten creator Gusti Ayu Dewanti 24 yang telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian hanyalah salah satu creator yang membuat konten syur dan mengedarkannya melalui Dea OnlyFans. Sebelumnya, Dea OnlyFans menjadi perbincangan setelah mengaku meraup untung besar dari hasil menjual foto seksinya saat tampil di podcast Deddy Corbuzier. Penghasilan fantastis itu didapatnya lantaran menjajakan pose-pose seksi miliknya di platform digital Onlyfans. Yang tidak terekspos pasti banyak lagi. Hukum alam terjadi begitu permintaan banyak pasti pasar ramai. Lahan para creator dalam mencari keuntungan. Berbicara lantang tanpa tedeng aling-aling melalui suatu podcast ternama. Berbeda dengan Neil Parish yang berasal dari Partai Konservatif Inggris ketahuaan membuka konten porno saat sidang debat di the House of Commons belum lama ini. Kasus ini cukup mendapat perhatian serius dari PM Ingris Boris Johson dengan mengatakan bahwa ini melanggar kepatutan yang mengakibatkan hukuman skors. Juga kasus anggota parlemen di Indonesia hingga pengunduran diri sebagi anggota dewan.

Adanya media sosial  telah mempengaruhi kehidupan sosial dalam masyarakat. Perubahan-perubahan dalam hubungan sosial (social relationships) atau sebagai perubahan terhadap keseimbangan (equilibrium) hubungan sosial dan segala   bentuk   perubahan-perubahan   pada   lembaga-lembaga kemasyarakatan didalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem  sosialnya,  termasuk  didalamnya nilai-nilai,  sikap  dan  pola perilaku diantara kelompok-kelompok dalam masyarakat. Beberapa kasus di atas dan juga ratusan kasus yang muncul belakang ini menunjukan ekses negatif merambah hampir seluruh lapisan masyarakat.

- Advertisement -

Butuh Upaya Serius

Dari ilustrasi di atas, porno aksi dan pornografi yang digerakan dari medsos terus bermunculan.  Medsos bagaikan fase baru yang merubah masyarakat dari banyak sisi. Lahirnya media sosial menjadikan pola perilaku masyarakat mengalami pergeseran baik budaya, etikan dan norma yang ada. Indonesia dengan jumlah penduduk yang besar dengan berbagai kultur suku, ras dan agama yang beraneka ragam memiliki banyak sekali potensi perubahan sosial.

Pada sisi lainnya kebutuhan ekonomi, peluang pasar sering dijadikan jalan pintas mendapatkan cuan. Ini kerap dilakukan untuk menarik publik hingga lupa rambu-rambu norma dan etika. Fakta sosial ini tidak bisa dilepaskan dari mudahnya mengakses internet dan pemanfaatan medsos di era digital. Situs porno tetap tumbuh subur seperti tak terbendung beriringan dengan maraknya pengakses.

Bagaimana dengan Kemenkominfo menghadapi derasnya pornografi?

Kemkominfo mengoperasionalkan mesin pemblokir konten negatif di internet (AIS). Mesin ini mampu mengais dan memblokir ribuan konten negatif setiap harinya. Sejak mulai dioperasionalkan sejumlah konten negatif menurut kementerian Kominfo telah berhasil diblokir. Pemblokiran terhadap situs porno di Indonesia saat ini masih berlangsung dan tidak akan dihentikan, ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewobroto. Menurut dia, “Saat ini memang masih ada situs porno yang bisa dibuka karena situs tersebut rumusnya seperti deret ukur dan deret hitung, yakni diblokir 100 akan muncul 1.000, diblokir 1.000 akan muncul 10.000, dan seterusnya. Situs porno dalam satu menit bisa memunculkan sekitar 30.000 halaman pornografi. Oleh karena itu, Kemenkominfo terus melakukan `update` situs-situs porno agar semakin banyak situs yang diblokir.“(antara news).

Kok Banyak yang Senang dengan Pornografi?

Mudahnya mengakses situs, kurangnya pengawasan, minimnya edukasi dan kuatnya dorongan rasa ingin tahu, semua factor turut berkontribusi. Ketika seorang mengakses pornografi, maka diproduksi hormon dopamin yang mengeluarkan serotonin dan endorfin sehingga menimbulkan kepuasan dan keinginan untuk terus mengulang. Di lain pihak, pada masa remaja, ada proses di mana bagian otak yang banyak digunakan akan berkembang, sedangkan bagian otak yang jarang digunakan akan terpangkas. Jika hal tesebut berlangsung terus menerus, akan menimbulkan perubahan konstan pada neurotransmitter, menyebabkan perubahan sistem limbik, melemahkan sistem kontrol, sehingga terjadi perubahan perubahan fungsi otak termasuk emosi, kognisi, konsentrasi, persepsi diri, perilaku, disfungsi organ. Kerusakan otak akibat pornografi disebut sama dengan kerusakan otak karena kecelakaan dan bahkan lebih merusak daripada kerusakan otak karena narkoba. Adiksi pornografi akan merusak lima bagian otak sekaligus. Selain itu, adiksi pornografi bahkan tidak hanya merusak diri sendiri, namun juga dapat merusak atau merugikan orang lain.

Upaya Apa, Mulai Dari Mana?

Kita harus menyadari apa yang terjadi pada masyarakat adalah hal yang menjadi tangung jawab Bersama. Renteng tanggung Bersama baik keluarga yang merupakan unit kecil dari suatu masyarakat,  peran dominasi pemerintahan melalui berbagai perangkatnya, institusi pendidikan, penegak hukum, dan seluruh lapisan masyarakat menjadi mata rantaian yang tak terpisahkan.

Lembaga Pendidikan mengupayakan nilai 5 karakter prioritas yang dibungkus dalam program penguatan Pendidikan karakter yang pertama yaitu nilai religious.  Karakter dimaknai sebagai cara berfikir dan berperilaku yang khas tiap individu untuk hidup dan bekerja sama, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat, bangsa dan Negara. Karakter dapat dianggap sebagai nilai-nilai perilaku manusia yang berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, sesama manusia, lingkungan, dan kebangsaan yang terwujud dalam pikiran, sikap, perasaan, perkataan, dan perbuatan berdasarkan norma-norma agama, hukum, tata krama, budaya adat istiadat, dan estetika. Karakter adalah perilaku yang tampak dalam kehidupan sehari-hari baik dalam bersikap maupun bertindak.

Keluarga membantu setiap anggota keluarganya terutama anak untuk melaksanakan proses penanaman nilai dan norma agar setiap anggota dalam keluarga bisa hidup dan diterima oleh masyarakat. Rumah yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan terkontrol, ternyata menjadi tempat yang paling besar presentasenya bagi anak untuk mengakses situs pornografi. Menurut Talukder (Kastlemen, 2016) menjelaskan paparan pronografi memiki dampak negatif bagi perkembangan anak bukan hanya pada aspek afektif saja, tetapi juga pada prilaku anak. Menjaga anak-anak dan memberikan pengertian sesuai dengan kepentingan dan urgensinya. Nilai dan norma keluarga harus ditanamkan sejak dini dan melanggar nilai dan norma akan mendapat sangsi sosial. Banyak norma, nilai dan etika yang dulu kita junjung tinggi dan sekarang seolah-olah menguap bahkan hilang seprti budaya malu melakukan prilaku tidak sopan, santun terutama pada orang yang lebih tua, adab berpakaian, dll.

Selain Lembaga Pendidikan dan keluarga, penegakan aparat hukum diharapkan bukan saja memberi efek jera bagi penggar juga menjadi upaya preventif. Implementasi UU ITE pasal  27 ayat 1 UU ITE berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” Juga pasal 45 “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah).” Gaungkan sangsi hukum tersebut pada anak-anak, beri pengertian dimulai dari rumah, sekolah dan Lembaga yang lebih luas. Harus disampaikan rambu-rambu yang harus dipatuhi dalam perundangan ITE. Dengan edukasi masif sejak di rumah, tanamkan karakter sejak dini, latih dan asah dengan kasih sayang orang tua, berlanjut di sekolah. Media sosial dan media masa juga turut andil memberikan literasi. Pengawasan sosial semakin dipertajam sehingga upaya  menguatkan kembali nilai luhur budaya kita dan karakter kuat bangsa timur akan terwujud. ( I Aeni Muharromah – Humas BRIN)

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru