SuaraPemerintah.ID –Â Pemerintah mulai menaikkan tarif listrik bagi pengguna 3.500 VA ke atas. kebijakan ini resmi diberlakukan pada 1 Juli 2022 mendatang.
Kebijakan ini dipastikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana pada Senin (13/6) pagi.
“Berlaku mulai 1 Juli. Sekarang masih berlaku tarif lama,” tuturnya.
Presiden Jokowi bakal menaikkan tarif listrik bagi pelanggan 3.500 VA ke atas di tengah lonjakan harga komoditas energi imbas perang Rusia-Ukraina.
Persetujuan Presiden Jokowi dibeberkan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam rangka meminta kenaikan anggaran subsidi energi di Gedung DPR/MPR pada Kamis (19/5).
“Bapak Presiden dan kabinet sudah menyetujui untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan oleh mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif, hanya di segmen itu ke atas,” ungkap Sri Mulyani.
Rida menambahkan kenaikan tarif listrik untuk golongan tersebut akan menghemat APBN Rp3,5 triliun.