spot_img

BERITA UNGGULAN

Simak, Begini Cara Membuat SIM Baru 2022 yang Penting Anda Ketahui

SuaraPemerintah.ID – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.

Pengendara yang tidak memiliki SIM dan nekat mengendarai kendaraan bermotor akan dikenai sanksi dari pihak kepolisian.

Selain itu, jenis SIM yang dimiliki harus sesuai dengan jenis kendaraannya, di mana jenis SIM yang ada dan berlaku di Indonesia, yakni SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.

Mengutip dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dijelaskan mengenai sejumlah persyaratan untuk mengurus SIM baru yang meliputi persyaratan-persyaratan usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian.

Untuk penerbitan SIM baru harus memenuhi ketentuan usia paling rendah yang disesuaikan dengan jenis SIM, yakni 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dann SIM DI; 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI ; 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII; 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI; 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII, 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum dan 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.

Kemudian, persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM dilakukan dengan ketentuan:

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
  2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
  4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
  5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
  6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Selanjutnya, persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM adalah kesehatan jasmani dan kesehatan rohani. Kesehatan jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak dan perawakan fisik lainnya.

Adapun pemeriksaan kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah, dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Surat keterangan dokter ini berlaku dan dapat digunakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.

Sementara untuk persyaratan kesehatan rohani meliputi kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian. Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah. Pemeriksaan psikologi dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi, dan dapat digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.

Biaya resmi pembuatan/penerbitan SIM baru tahun 2022 ditetapkan sebagai berikut:

  1. Biaya bikin baru SIM A adalah Rp 120.000 per penerbitan.
  2. Biaya bikin baru SIM B I maupun SIM B II adalah Rp 120.000 per penerbitan.
  3. Biaya bikin baru SIM C, SIM C I, SIM C II adalah Rp 100.000 per penerbitan.
  4. Biaya bikin baru SIM D maupun SIM D II adalah Rp 50.000 per penerbitan.

Nah, itulah cara pembuatan SIM baru tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru