SuaraPemerintah.ID – Anda yang berada di luar domisili KTP alias jauh dari rumah, tak perlu bingung bila mendadak harus membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Tak perlu ambil cuti untuk mengurus selembar surat penting ini yang tentunya membutuhkan banyak biaya untuk transportasinya.
Dilansir dari pikiran-rakyat.com, berikut ini cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) luar domisili KTP. Simak bagaimana cara mengurusnya ke Polres setempat dan berkas apa saja yang wajib dibawa.
SKCKÂ umumnya menjadi salah satu syarat umum ketika melakukan pendaftaran kerja, baik di lingkup CPNS ataupun beragam lowongan pekerjaan lainnya.
SKCK ini berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan.
Namun menjadi kendala ketika SKCK dibutuhkan tapi tidak sedang dalam domisili KTP alias di luar domisili.
Pembuatan SKCK di luar domisili ini dapat dibantu oleh pihak Polres setempat dengan membawa berkas-berkas tertentu.
Berkas penting yang dibutuhkan untuk membuat SKCK di luar domisili ada:
- Fotokopi KTP dua rangkap
- Pas foto 2×3 berlatar belakang atau background merah
Setelah berkas siap, bisa langsung menyambangi Polres setempat di mana SKCK ingin dibuat.
Berikut langkah yang bisa menjadi panduan:
- Datangi Polres setempat.
- Tanyakan pada petugas setempat ruangan untuk mengurus SKCK dan tempat rekam sidik jari.
- Mengisi formular rekan sidik jari dengan menyerahkan fotokopi KTP dan pas foto 2 x 3.
- Merekan sidik jari dengan dibantu petugas.
- Menunggu hasil rekan sidik jari.
- Menerima hasil rekam sidik jari berupa rumus sidik jari.
Setelah rekaman sidik jari berhasil didapatkan, simpan lembar hasil sidik jari tersebut. Rekaman sidik jari inilah yang dibutuhkan untuk selanjutnya keperluan penerbitan SKCK.
Kirimkan hasil foto scan berkas di atas ke alamat domisili KTP, pada tahap ini dapat meminta bantuan dari keluarga, rekan, atau kerabat.
Kemudian dokumen yang telah ditransfer tersebut akan diteruskan ke Polres terdekat berdasarkan domisili KTP Anda.
Demikian cara membuat SKCK di luar domisili KTP cukup dengan dua berkas yang dibawa ke Polres.